BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Kejati Sumut Diminta Usut Tuntas Peran Mantan Wali Kota Padangsidimpuan dalam Kasus Korupsi ADD 18 Persen

Indra Saputra - Rabu, 02 Juli 2025 14:04 WIB
Kejati Sumut Diminta Usut Tuntas Peran Mantan Wali Kota Padangsidimpuan dalam Kasus Korupsi ADD 18 Persen
Uang sebesar Rp3,5 miliar dari kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan tahun 2023 yang disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). (foto: Indra Saputra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen pada tahun anggaran 2023.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan ini telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Dalam berkas perkara, dua tersangka telah ditetapkan, yakni mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ismail Fahmi Siregar, dan seorang honorer bernama Akhiruddin Nasution.

Baca Juga:

Modus Pemotongan ADD dan Kerugian Negara

Berdasarkan surat dakwaan, pemotongan ADD dilakukan melalui rekayasa Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2023 yang kemudian diubah menjadi Perwal Nomor 22 Tahun 2023.

Baca Juga:

Perubahan aturan ini digunakan sebagai dasar pemotongan dana ADD tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Pemotongan dilakukan dalam dua tahap:

- Tahap I sebesar Rp348.186.641

- Tahap II sebesar Rp581.099.433

Total kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp5,79 miliar.

Meski terdakwa Ismail Fahmi telah mengembalikan dana sebesar Rp3,5 miliar, Kejaksaan masih melacak sisa dana dan aliran penggunaannya.

Nama Mantan Wali Kota Mengemuka, Tapi Mangkir Panggilan

Nama mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, mencuat dalam kasus ini sebagai salah satu saksi kunci.

Namun hingga kini, ia belum hadir memenuhi dua panggilan resmi dari Kejaksaan, termasuk surat pemanggilan tertanggal 19 Juli 2024 dengan nomor B/229/I.2.15/Fd/07/2024.

Desakan publik terhadap Kejati Sumut pun menguat.

"Kejati Sumut harus bertindak tegas dan transparan. Jangan ada pihak yang dilindungi," tegas UF Hasibuan, pemerhati kebijakan publik.

Honorer Jadi Tumbal?

Penetapan Akhiruddin Nasution, seorang honorer di Dinas PMD, sebagai tersangka memicu kontroversi.

Banyak pihak menilai Akhiruddin hanya dijadikan "tumbal" dari aktor-aktor besar yang seharusnya ikut bertanggung jawab.

"Honorer tidak memiliki kewenangan memotong dana ADD. Ini harus dibuka terang-benderang, siapa sebenarnya yang menginstruksikan pemotongan tersebut," ujar pengacara senior H. Ridwan Rangkuti, SH, MH.

Desakan Pemeriksaan Pejabat Tinggi dan Keadilan Proses Hukum

Sejumlah aktivis hukum dan tokoh masyarakat mendesak agar pemeriksaan diperluas, termasuk terhadap pejabat yang menyusun dan menetapkan Perwal 11 dan 22 Tahun 2023.

Dugaan bahwa kebijakan tersebut digunakan sebagai dalih untuk korupsi perlu diuji di pengadilan.

Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini.

"Kami akan gali fakta dalam persidangan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," ujarnya.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas dan ketegasan penegakan hukum di Sumatera Utara.

Kejati Sumut diminta tidak tebang pilih dan memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti hanya pada pelaku level bawah.

Sidang perkara akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan dalam waktu dekat. Masyarakat diimbau untuk ikut mengawasi jalannya persidangan demi memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Padangsidimpuan Disebut dalam Sidang Korupsi ADD, Terdakwa Ungkap Aliran Dana Rp 350 Juta
Satpol PP Padangsidimpuan Gelar Penertiban Banner dan Pondok Ilegal, Jaga Ketertiban dan PAD
Warga Minta Pos Siskamling di Padangsidimpuan Diaktifkan, Pemerintah dan Polisi Didorong Bertindak Cepat
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan Spanduk dan Banner Liar di Sejumlah Wilayah
Ketua DWP Sumut Tekankan Pola Asuh Sehat untuk Cegah Stunting di Padangsidimpuan
Pedagang dan Warga Sidimpuan Menjerit! Harga Cabai Merah Keriting Tembus Rp100 Ribu/Kg
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru