SUMUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Dalam kasus ini, dua orang terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, dan honorer Dinas PMD, Akhiruddin Nasution, telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Menurut dakwaan, pemotongan ADD dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan celah hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 11 Tahun 2023 yang kemudian diubah menjadi Perwal No. 22 Tahun 2023. Pemotongan dilakukan dalam dua tahap, yakni:
Tahap I: Rp348.186.641
Tahap II: Rp581.099.433
Total kerugian negara disebut mencapai Rp5,79 miliar.
Meski terdakwa Ismail telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp3,5 miliar, Kejaksaan masih mendalami aliran dana sisa yang belum jelas peruntukannya.
Mantan Wali Kota Belum Hadir
Sorotan tajam juga mengarah kepada mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, yang disebut sebagai saksi kunci.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Irsan belum memenuhi dua panggilan resmi Kejaksaan, termasuk surat nomor B/229/I.2.15/Fd/07/2024 tertanggal 19 Juli 2024.
Tokoh masyarakat, UF Hasibuan, mendesak penegak hukum untuk tegas.
"Jangan ada yang dilindungi. Semua harus diproses secara adil," ujarnya.