BREAKING NEWS
Jumat, 18 Juli 2025

Kasus Korupsi ADD Padangsidimpuan Rp5,7 Miliar Disidang di Medan, Eks Kadis PMD Didakwa, Eks Wali Kota Mangkir Panggilan

Indra Saputra - Rabu, 02 Juli 2025 19:06 WIB
211 view
Kasus Korupsi ADD Padangsidimpuan Rp5,7 Miliar Disidang di Medan, Eks Kadis PMD Didakwa, Eks Wali Kota Mangkir Panggilan
Kejati Sumut Diminta Usut Tuntas Peran Mantan Wali Kota Padangsidimpuan dalam Kasus Korupsi ADD 18 Persen (foto: indra saputra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Dalam kasus ini, dua orang terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PMD Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, dan honorer Dinas PMD, Akhiruddin Nasution, telah didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Menurut dakwaan, pemotongan ADD dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan celah hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 11 Tahun 2023 yang kemudian diubah menjadi Perwal No. 22 Tahun 2023. Pemotongan dilakukan dalam dua tahap, yakni:

Tahap I: Rp348.186.641

Tahap II: Rp581.099.433

Total kerugian negara disebut mencapai Rp5,79 miliar.

Meski terdakwa Ismail telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp3,5 miliar, Kejaksaan masih mendalami aliran dana sisa yang belum jelas peruntukannya.

Mantan Wali Kota Belum Hadir

Sorotan tajam juga mengarah kepada mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, yang disebut sebagai saksi kunci.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Irsan belum memenuhi dua panggilan resmi Kejaksaan, termasuk surat nomor B/229/I.2.15/Fd/07/2024 tertanggal 19 Juli 2024.

Tokoh masyarakat, UF Hasibuan, mendesak penegak hukum untuk tegas.

"Jangan ada yang dilindungi. Semua harus diproses secara adil," ujarnya.

Honorer Jadi Tumbal?

Penetapan Akhiruddin Nasution sebagai terdakwa turut menuai kontroversi. Pengacara senior H. Ridwan Rangkuti, SH, MH, mempertanyakan logika penegakan hukum dalam perkara ini.

"Apa kewenangan seorang honorer dalam pengelolaan ADD? Kenapa pejabat struktural lain belum tersentuh?" katanya.

Seruan Transparansi

Berbagai pihak menuntut:

Pemeriksaan serius terhadap mantan Wali Kota Padangsidimpuan.

Penelusuran aliran dana secara tuntas hingga ke aktor intelektual.

Penegakan hukum yang menyeluruh tanpa pandang jabatan.

Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, memastikan kasus ini akan digali mendalam di pengadilan.

"Kami serius, fakta-fakta persidangan bisa membuka peran pihak lain," tegasnya.

Kini, sorotan masyarakat tertuju ke Pengadilan Tipikor Medan. Kasus ini akan menjadi ujian besar apakah hukum ditegakkan secara tuntas, atau justru berhenti pada pelaku lapangan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru