BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dijadwal Ulang, Polri Tetapkan 9 Juli 2025

Abyadi Siregar - Kamis, 03 Juli 2025 11:27 WIB
Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dijadwal Ulang, Polri Tetapkan 9 Juli 2025
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (foto: tbn polda maluku)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menjadwal ulang gelar perkara khusus terkait aduan masyarakat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Agenda yang semula dijadwalkan digelar dalam waktu dekat kini diundur menjadi 9 Juli 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa perubahan jadwal dilakukan atas permintaan dari TPUA, yang ingin menghadirkan sejumlah pihak dalam proses gelar perkara.

Baca Juga:

"TPUA meminta penghadiran beberapa ajuan nama seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar," ujar Trunoyudo di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, permintaan tersebut disampaikan TPUA secara resmi pada 2 Juli 2025.

Baca Juga:

Maka dari itu, gelar perkara khusus yang sedianya akan dilaksanakan pekan ini diralat dan dijadwalkan ulang agar Polri dapat mengakomodasi kehadiran pihak-pihak tersebut.

"Tindak lanjut untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9," jelasnya.

TPUA sebelumnya mengajukan aduan masyarakat (dumas) pada 9 Desember 2024 dengan nomor surat Khusus/TPUA/XII/2024.

Aduan itu mempersoalkan dugaan cacat hukum atas ijazah sarjana Jokowi berdasarkan temuan publik dan notoire feiten (fakta yang diketahui secara umum) yang beredar di media sosial.

Polri sejatinya telah menggelar konferensi pers pada 22 Mei 2025, yang menyatakan bahwa ijazah S1 Presiden Jokowi dinyatakan asli berdasarkan hasil investigasi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.

Namun, TPUA menolak hasil tersebut dengan alasan bahwa baik pelapor (pendumas) maupun terlapor (terdumas) tidak dilibatkan dalam gelar perkara tersebut.

Atas dasar itu, mereka meminta dilakukan gelar perkara khusus yang inklusif.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Instruksikan Proses Hukum Tanpa Toleransi atas Kematian Affan: Jangan Ada yang Ditutupi!
Anies Baswedan: Keadilan untuk Affan, Jangan Ada Lagi Nyawa yang Melayang Saat Menyuarakan Aspirasi
Tes DNA Tak Cocok, Bareskrim Pastikan CA Bukan Anak Ridwan Kamil
Masuki Babak Baru! Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Segera Diumumkan
Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth sebagai Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Kalteng
Rismon dan dr. Tifa Laporkan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Kompolnas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru