BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Kejari Tapsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Periode Juli 2025

Mora Siregar - Kamis, 03 Juli 2025 15:55 WIB
Kejari Tapsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Umum Periode Juli 2025
Sipirok Tapsel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika Kamis (03/07/2025) pagi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan kembali menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya, di halaman kantor Kejari Tapsel, Kecamatan Sipirok, Sumatera Utara, Kamis (3/7/2025) pagi.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tapsel, Johannes S.H.M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan sebagai bentuk eksekusi berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Pemusnahan ini untuk periode Juli 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, termasuk narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, serta tindak pidana umum lainnya," ujar Johannes.

Baca Juga:

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Narkotika jenis sabu-sabu dari 15 perkara dengan total berat 20,3 gram

Baca Juga:

Narkotika jenis ganja dari 4 perkara dengan total berat 1.077,29 gram

Tindak pidana kekerasan terhadap orang/barang sebanyak 4 perkara dengan barang bukti parang, baju kaos, dan celana

Tindak pidana perlindungan anak sebanyak 3 perkara dengan barang bukti pakaian tidur anak-anak, baju kaos, dan celana panjang

Tindak pidana perjudian sebanyak 3 perkara dengan barang bukti buku tafsir mimpi, blok kupon, angka tebakan, dan mesin judi

Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik sebanyak 1 perkara dengan barang bukti handphone

Johannes menambahkan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tidak bertanggung jawab, terutama terkait narkotika. Selain itu, keterbatasan ruang penyimpanan juga menjadi alasan penting dilakukannya pemusnahan.

Pemusnahan dihadiri oleh Kajari Tapsel Muhammad Indra Muda Nasution SH MH, perwakilan Ketua Pengadilan Padangsidimpuan, Wakapolres Tapsel Kompol Rapi Pinaka SH SIK MH, Kepala BNN Tapsel Kasubbag Umum James R Sidabutar S Farm, Sekretaris Dinkes Tapsel, Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok, serta para kasi dan undangan lainnya.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kurir Narkoba Ditangkap di Asahan, Polda Sumut Sita 10 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Ketamin
Warga Dusun Palang Tuntut Realisasi TORA, DPRD Tapsel dan Pemerhati Siap Menjembatani Aspirasi
Ketua Fraksi Golkar DPRD Tapsel Dukung Pembentukan Pansus, Respon Tuntutan Warga Angkola Timur dan Sipirok
JAM-Pidum Tetapkan Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkotika di Gorontalo
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Pil Ekstasi dan 4,2 Kg Sabu di Aceh Timur
Ketua Komisi B DPRD Tapsel Respon Tuntutan Warga Angkola Timur dan Sipirok Terkait PT TPL
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru