MEDAN – Beginilah fakta wajah buruk pelayanan publik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Meski laporan masyarakat tahun 2023, tapi sampai tahun 2025 ini, Ditreskrimum Polda Sumut belum menetapkan tersangka. Padahal, kasusnya begitu jelas.
Ini kasus yang dilaporkan Azhar Lubis, penduduk Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumut. Pada 21 Mei 2023, Azhar melaporkan Hermanto alias Onseng atas tindakan penyerobotan tanahnya.
Dalam laporan tersebut, Azhar Lubis melaporkan, bahwa Hermanto alias Onseng telah menyerobot tanahnya yang terletak di Jalan Desa, Sei Nangka, Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumut. Penyerobotan tanah itu telah dilakukan Hermanto alias Onseng sejak tahun 2022.
Atas tindakan tersebut, akhirnya Azhar Lubis membuat laporan kepolisian ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 21 Mei 2023. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/598/V/2023/SPKT/Polda Sumut, dijelaskan bahwa tindakan penyerobotan tanah itu melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 385.
Azhar Lubis berharap agar polisi segera mengusut kasus tersebut, dengan harapan agar tanahnya kembali kepadanya. Sementara pelaku penyerobotan Hermanto alias Onseng, bisa dihukum sesuai sesuai hukum yang berlaku.
Namun, layanan publik Ditreskrimum Polda Sumut membuatnya seperti patah arang dalam mendapatkan keadilan. Soalnya, sudah dua tahun laporannya di Polda Sumut, belum ada penetapan tersangka.
Dalam dua tahun ini, Ditreskrimum Polda Sumut hanya menyerahkan dua kali Surat Pemberiahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Terakhir adalah SP2HP Nomor B/502/III/2025/Ditreskrium tanggal 7 Maret 2025.
Dalam SP2HP itu diberitahukan bahwa Ditreskrimum sudah melakukan wawancara terhadap saksi pelapor Azhar Lubis dan beberapa orang lainnya. Kemudian, melakukan pengambilan titik koordinat terhadap tanah yang dilaporkan bersama Kantor Pertanahan Asahan.
Dari waktu yang cukup lama, dan konstruksi kasusnya yang sudah sangat jelas, mestinya Ditreskrimum Polda Sumut sudah dapat menetapkan tersangka. Karena sudah ada putusan perkara perdata dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menghukum Hermanto alias Onseng akibat perbuatannya menyerobot tanah Azhar Lubis.*
Editor
: Redaksi
Layanan Publik Ditreskrimum Polda Sumut: Dua Tahun Laporan Masyarakat Belum Ada Tersangka