112 Personel Polda Aceh Ikuti Donor Darah, Kumpulkan 101 Kantong untuk Kebutuhan Kemanusiaan
BANDA ACEH Sebanyak 112 personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengikuti kegiatan donor darah yang digelar bersama Palang Merah Indones
NASIONAL
MEDAN – Beginilah fakta wajah buruk pelayanan publik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Meski laporan masyarakat tahun 2023, tapi sampai tahun 2025 ini, Ditreskrimum Polda Sumut belum menetapkan tersangka. Padahal, kasusnya begitu jelas.
Ini kasus yang dilaporkan Azhar Lubis, penduduk Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumut. Pada 21 Mei 2023, Azhar melaporkan Hermanto alias Onseng atas tindakan penyerobotan tanahnya.
Dalam laporan tersebut, Azhar Lubis melaporkan, bahwa Hermanto alias Onseng telah menyerobot tanahnya yang terletak di Jalan Desa, Sei Nangka, Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumut. Penyerobotan tanah itu telah dilakukan Hermanto alias Onseng sejak tahun 2022.
Atas tindakan tersebut, akhirnya Azhar Lubis membuat laporan kepolisian ke Ditreskrimum Polda Sumut pada 21 Mei 2023. Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/598/V/2023/SPKT/Polda Sumut, dijelaskan bahwa tindakan penyerobotan tanah itu melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 385.
Azhar Lubis berharap agar polisi segera mengusut kasus tersebut, dengan harapan agar tanahnya kembali kepadanya. Sementara pelaku penyerobotan Hermanto alias Onseng, bisa dihukum sesuai sesuai hukum yang berlaku.
Namun, layanan publik Ditreskrimum Polda Sumut membuatnya seperti patah arang dalam mendapatkan keadilan. Soalnya, sudah dua tahun laporannya di Polda Sumut, belum ada penetapan tersangka.
Dalam dua tahun ini, Ditreskrimum Polda Sumut hanya menyerahkan dua kali Surat Pemberiahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Terakhir adalah SP2HP Nomor B/502/III/2025/Ditreskrium tanggal 7 Maret 2025.
Dalam SP2HP itu diberitahukan bahwa Ditreskrimum sudah melakukan wawancara terhadap saksi pelapor Azhar Lubis dan beberapa orang lainnya. Kemudian, melakukan pengambilan titik koordinat terhadap tanah yang dilaporkan bersama Kantor Pertanahan Asahan.
Dari waktu yang cukup lama, dan konstruksi kasusnya yang sudah sangat jelas, mestinya Ditreskrimum Polda Sumut sudah dapat menetapkan tersangka. Karena sudah ada putusan perkara perdata dari pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menghukum Hermanto alias Onseng akibat perbuatannya menyerobot tanah Azhar Lubis.*
BANDA ACEH Sebanyak 112 personel Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengikuti kegiatan donor darah yang digelar bersama Palang Merah Indones
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dikenal sebagai &039sultan&039
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,4 mengguncang wilayah pesisir timur Honshu, Jepang, pada Senin (20/4/2026) siang. Badan Meteo
NASIONAL
BANDA ACEH Delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara (Sumut) sepakat menghibahkan sebagian dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk membant
PEMERINTAHAN
MEDAN Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas setelah tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Jalan Rajawali, Tegal
PERISTIWA
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menepung tawari jemaah calon haji Kabupaten Batu Bara Tahun 1447 Hijriah/2
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Bandar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan eks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Senin (20/4/2026). Mata uang Garuda terc
EKONOMI
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Satgas ini dibentuk u
NASIONAL