Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto. Putusan tersebut dibacakan dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, menyampaikan bahwa Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik sehingga layak dijatuhi sanksi maksimal berupa pemberhentian dari jabatannya.
"Memutuskan menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 kepada Hery Susanto," kata Partono.Baca Juga:
Majelis Etik juga merekomendasikan agar hasil putusan tersebut segera disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, DPR RI khususnya Komisi II juga diminta segera memproses pengisian jabatan baru di Ombudsman.
"Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman telah memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan Hery Susanto, termasuk terkait kasus yang juga menyeretnya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Dalam prosesnya, Majelis Etik memberikan kesempatan kepada Hery untuk menyampaikan pembelaan tertulis sebelum putusan dijatuhkan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, klarifikasi tersebut tidak terpenuhi.
Kasus ini sebelumnya juga telah menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel periode 2013–2025.*
(k/dh)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN