BREAKING NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026

Majelis Etik Ombudsman Pecat Hery Susanto Tidak Hormat Usai Terbukti Langgar Kode Etik Berat

Johan - Senin, 08 Juni 2026 15:04 WIB
Majelis Etik Ombudsman Pecat Hery Susanto Tidak Hormat Usai Terbukti Langgar Kode Etik Berat
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung. (Foto: Liputan6/Ady Anugrahadi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto. Putusan tersebut dibacakan dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, menyampaikan bahwa Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik sehingga layak dijatuhi sanksi maksimal berupa pemberhentian dari jabatannya.

"Memutuskan menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 kepada Hery Susanto," kata Partono.

Baca Juga:

Majelis Etik juga merekomendasikan agar hasil putusan tersebut segera disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, DPR RI khususnya Komisi II juga diminta segera memproses pengisian jabatan baru di Ombudsman.

"Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman telah memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan Hery Susanto, termasuk terkait kasus yang juga menyeretnya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Dalam prosesnya, Majelis Etik memberikan kesempatan kepada Hery untuk menyampaikan pembelaan tertulis sebelum putusan dijatuhkan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, klarifikasi tersebut tidak terpenuhi.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel periode 2013–2025.*

(k/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Herman Herry Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden
Puan soal Anggota DPR Terlibat Judol: Sebut Namanya, Biar Tak Ada Fitnah
Ribuan Apdesi Kembali Menggelar Aksi di Depan Gedung DPR, Jakarta
Mahfud Md Sebut Revisi UU MK Tak Ada Unsur Genting
Polisi Kawal Distribusi Surat Suara Pemilu 2024 Dari Pelabuhan Ambon
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru