
Satgas Yonif 741/GN Pos Laktutus Bersama Masyarakat Bongkar Atap Rumah Adat Suku Talla
Belu, NTT Satgas Pamtas RIRDTL Yonif 741/Garuda Nusantara Pos Laktutus kembali menunjukkan komitmennya dalam menduku ng dan membantu ma
NasionalSUKABUMI — Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Thomas Harming Suwarta, menegaskan bahwa usulan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus perusakan villa retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, masih sebatas rekomendasi internal.
Hingga kini, belum ada langkah resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut," ujar Thomas kepada wartawan, Sabtu (5/7/2025).
Baca Juga:
Thomas menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke lokasi dan menemukan adanya indikasi tindakan intoleransi dari sejumlah oknum yang merusak villa warga yang digunakan untuk kegiatan retret mahasiswa.
Menurutnya, insiden tersebut memiliki potensi besar dalam mengganggu stabilitas sosial dan toleransi antarumat beragama, terutama dalam konteks kerukunan warga di Kampung Tangkil.
Baca Juga:
Sebagai bentuk pendekatan damai, Thomas mendorong restorative justice sebagai solusi terbaik yang dapat ditempuh oleh para pihak.
Ia menyatakan bahwa pendekatan ini bertujuan menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian sosial, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.
"Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik adalah rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, tentunya tetap dalam koridor hukum," tegasnya.
Thomas juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas wilayah dan integrasi nasional, apalagi Indonesia adalah negara yang majemuk dengan tingkat keragaman yang tinggi.
Kemenkumham, kata Thomas, tetap mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pelaku pengrusakan villa di Sukabumi.
Namun, ia mengingatkan bahwa dalam proses hukum tersebut, negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Ia mengutip Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 8 jo. Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai dasar perlindungan negara terhadap warganya.
"Yang juga tidak kalah penting adalah kehendak bersama kita sebagai bangsa yang beragam, bahwa mengelola keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia tentu perlu hikmat dan kebijaksanaan," pungkas Thomas.*
(tb/a008)
Belu, NTT Satgas Pamtas RIRDTL Yonif 741/Garuda Nusantara Pos Laktutus kembali menunjukkan komitmennya dalam menduku ng dan membantu ma
NasionalPYONGYANG Publik dunia kembali dibuat penasaran dengan kemunculan Kim Juae, putri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yang kini tampil sema
InternasionalSURABAYA Laga seru bakal tersaji malam ini, Senin (8/9/2025) hingga Selasa (9/9/2025) dini hari, dalam lanjutan pertandingan FIFA Match
OlahragaJAKARTA Kabar mengenai perombakan kabinet atau reshuffle menteri kian menguat. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan mengumumkan perga
NasionalJAKARTA Kurang tidur dan stres kronis tidak hanya mempengaruhi kondisi mental, tetapi juga berperan besar dalam memicu kenaikan berat bada
KesehatanJAKARTA Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazah pendidikan menengahnya re
Hukum dan KriminalJAKARTA Tujuh gerbang tol dalam kota Jakarta yang sempat lumpuh akibat aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 kin
NasionalJAKARTA Komisi III DPR RI mempertanyakan proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) terkait lolosnya kembali seorang calon
NasionalMEDAN Google akhirnya mengumumkan secara resmi batas pemakaian untuk aplikasi Gemini, sistem kecerdasan buatan andalan perusahaan yang k
Sains & TeknologiMEDAN Antusiasme para penggemar One Piece, atau yang akrab disebut Nakama, kembali memuncak jelang perilisan Chapter 1160 dari manga leg
Entertainment