BREAKING NEWS
Selasa, 02 September 2025

Polresta Banda Aceh Amankan Pria Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

T.Jamaluddin - Selasa, 08 Juli 2025 15:25 WIB
Polresta Banda Aceh Amankan Pria Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Konferensi pers merilis pria diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang digelar di Aula Machdum Sakti, Selasa (8/7/2025). (foto: T.Jamaluddin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS alias Cut Lem (37), warga asal Pidie yang berdomisili di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Pria tersebut ditangkap pada Kamis, 3 Juli 2025, di kawasan Mata Ie atas dugaan keterlibatannya dalam tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak dari rekan kerja pelaku sendiri.

Kasus ini mencuat setelah orang tua korban mendapatkan pengakuan dari anaknya terkait peristiwa yang dialami, dan selanjutnya melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:

"Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, yang bersangkutan kami amankan kemarin," ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam konferensi pers yang digelar di Aula Machdum Sakti, Selasa (8/7/2025).

Kronologi Kejadian

Baca Juga:

Dugaan kekerasan seksual tersebut diketahui terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2020, ketika pelaku dan keluarga korban tinggal bersebelahan di sebuah ruko kawasan Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Ruko tersebut juga diketahui merupakan tempat kerja ayah korban, yang saat itu bekerja bersama pelaku.

"Pelaku dan korban tinggal di dua unit ruko yang bersebelahan. Ruko tempat tinggal pelaku juga menjadi lokasi usaha milik orang tua korban," ungkap Kompol Fadilah.

Aksi tidak terpuji ini, menurut penyelidikan awal, bermula saat korban masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar.

Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan lingkungan sekitar untuk mengajak korban membantu pekerjaan ringan di ruko.

Namun, ajakan tersebut justru dijadikan modus untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan nilai kemanusiaan.

"Korban diberi iming-iming uang jajan agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun," tambahnya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam.

Hingga kini, sejumlah saksi termasuk tenaga ahli telah dimintai keterangan, dan polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum dari pihak medis.

"Yang bersangkutan kini telah ditahan dan kami jerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Fadilah.

Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari potensi kejahatan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Tapanuli Selatan, Kuasa Hukum Percaya Polres Tapsel Akan Bertindak Tegas
Polda Metro Jaya Imbau Tak Gunakan Live Streaming untuk Provokasi Demo, Masyarakat Diminta Lapor
Polisi Tangkap Penyedia Tim Pantau Kasus Penculikan dan Pembunuhan KCP Bank BUMN
Miris, Ayah di Mandailing Natal Diduga Cabuli Dua Anak Kandung hingga Salah Satunya Hamil 6 Bulan
Pelajar di Labusel Akhiri Hidup Diduga Depresi karena Alami Pelecehan, Abang dan Pacar Jadi Tersangka
BPOM Aceh SAPA Sekolah: Perkuat Keamanan Pangan untuk Anak Didik Sejak Dini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru