BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Polres Padangsidimpuan Tangkap 14 Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2025, Sabu Disembunyikan dalam Sapu Lidi

Indra Saputra - Selasa, 08 Juli 2025 20:08 WIB
85 view
Polres Padangsidimpuan Tangkap 14 Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik Toba 2025, Sabu Disembunyikan dalam Sapu Lidi
Konferensi pers Polres Padangsidimpuan merilis 12 kasus penyalahgunaan narkotika dalam gelaran Operasi Antik Toba 2025 selama 21 hari di Aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan, Senin (7/7/2025). (foto: Ronald Harahap/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN — Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 14 orang tersangka dalam gelaran Operasi Antik Toba 2025 yang berlangsung selama 21 hari.

Operasi ini menyasar jaringan pengedar narkoba di wilayah Kota Padangsidimpuan dan sekitarnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan, Senin (7/7/2025), Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna mengungkapkan keberhasilan tim Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus-kasus tersebut.

"Total 14 tersangka laki-laki kami amankan dari 12 kasus yang berhasil diungkap. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 13,50 gram dan ganja kering sebanyak 237,56 gram," ujar Kapolres didampingi Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Kasi Propam AKP Bottor Lumbantobing, dan Kasat Resnarkoba IPTU Junaidi Pardede.

Selain mengamankan para tersangka, Polres Padangsidimpuan juga berhasil mengungkap tiga target operasi (TO) yang telah ditetapkan sebelumnya, baik dari sisi individu maupun lokasi.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah modus penyembunyian sabu oleh tersangka di dalam batang sapu lidi.

"Modus ini cukup mengejutkan. Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu di tempat yang tidak lazim. Tapi berkat kejelian tim, barang bukti tetap berhasil ditemukan," ungkap AKBP Wira.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang dan denda berat.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak, bukan hanya aparat penegak hukum.

"Meskipun Operasi Antik Toba 2025 telah berakhir, komitmen kami untuk memberantas narkotika tidak akan berhenti. Kami akan terus melakukan penindakan demi mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkasnya.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru