Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pada 23 Februari 2024, korban kemudian diminta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Laboratorium Prodia guna mempercepat validasi data oleh pihak asuransi.
Sebulan kemudian, pada 22 Maret 2024, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Tiromsi Sitanggang mengklaim sang suami tewas akibat kecelakaan lalu lintas.
Namun kecurigaan keluarga yang merasa ada kejanggalan membuat mereka melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil visum dan autopsi, ditemukan adanya luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban yang mengindikasikan tindak kekerasan.
Ketua Majelis Hakim Eti Astuti memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya pada pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya," ujar Hakim Eti dalam sidang terbuka.
Kasus ini menyita perhatian publik, tidak hanya karena status sosial dan akademik terdakwa, tetapi juga karena motif ekonomi yang diduga menjadi latar belakang dari tindak pidana yang sangat serius ini.*
(at/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.