BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

KPK Sita 10 Aset Senilai Rp 6,5 Miliar dari Tersangka Pemerasan TKA di Kemenaker

Adelia Syafitri - Selasa, 08 Juli 2025 23:09 WIB
56 view
KPK Sita 10 Aset Senilai Rp 6,5 Miliar dari Tersangka Pemerasan TKA di Kemenaker
Ilustrasi KPK. (foto: KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pada Selasa (8/7/2025), KPK menyita 10 aset milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dan pelacakan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

"Pada hari ini juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemenaker," ujar Budi dalam konferensi pers.

Aset-aset yang disita KPK terdiri dari dua unit rumah senilai sekitar Rp 1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kost-kostan yang ditaksir bernilai Rp 3 miliar, serta empat bidang tanah senilai Rp 2 miliar.

Selain itu, tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta.

"Tanah dan bangunan tersebut tersebar di wilayah Depok dan Bekasi," tambah Budi.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari para pengguna TKA dalam proses perizinan penempatan tenaga kerja asing.

Dari hasil penyidikan, total uang hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai Rp 53,7 miliar.

Dana tersebut kemudian dibagikan ke berbagai pihak, termasuk kepada 85 pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dengan nilai pembagian mencapai Rp 8,94 miliar.

Berikut adalah delapan tersangka yang telah diumumkan KPK:

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru