Dua Peserta SPPI Tewas Saat Latsarmil, Kemhan Langsung Lakukan Evaluasi
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya dua peserta Program Sarjana Penggerak Pembangu
NASIONAL
DELI SERDANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil mengamankan dua pria yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (20), warga Desa Pasar V, Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, dan H (32), warga Desa Pasar V, Kebun Kelapa, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Beringin, AKP M. Hafiz Ansari, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pemilik usaha laundry berinisial SP (30) yang berlokasi di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, menemukan adanya uang palsu saat memeriksa hasil pendapatan usahanya.
"Pada Jumat pagi, 4 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, pelapor menemukan lima lembar uang palsu dari total uang sebesar Rp9,3 juta yang disimpan dalam laci usahanya," ujar AKP Hafiz dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7).
Pelapor kemudian menanyakan kepada karyawannya mengenai asal uang tersebut.
Tak berselang lama, pelaku AS kembali ke tempat usaha dan melakukan pembayaran dengan uang yang kembali diduga palsu.
Salah satu saksi kemudian menolak uang tersebut dan menanyakan asal muasalnya.
"Pelaku AS mengakui bahwa uang yang digunakan sebelumnya adalah uang palsu. Bahkan, dia menyebut bahwa masih memiliki lebih banyak uang palsu di rumahnya," lanjut Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Beringin langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AS di rumahnya pada Sabtu pagi, 5 Juli 2025.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap H di hari yang sama.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka H, dengan membeli uang palsu senilai Rp1 juta seharga Rp600 ribu.
Sementara H mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Beringin untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Hafiz.
Keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 244 Subsider Pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polsek Beringin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi uang palsu beredar di lingkungan sekitarnya.*
(vv/a008)
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya dua peserta Program Sarjana Penggerak Pembangu
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan Rabu (24/6/2026) di zona hijau. Pada sesi pembukaan, IHSG tercatat meng
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan cukup tajam pada perdagangan Rabu (24/6/2026). Harga logam
EKONOMI
JAKARTA Harga cabai rawit merah masih berada di level tinggi pada perdagangan Rabu (24/6/2026) pagi. Berdasarkan data Pusat Informasi Ha
EKONOMI
GORONTALO Presiden Prabowo Subianto bertolak ke Provinsi Gorontalo untuk menghadiri puncak acara Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelay
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa proses pengungkapan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan W
HUKUM DAN KRIMINAL
BANGKALAN Presiden Prabowo Subianto sempat membahas program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional (Mu
POLITIK
JAKARTA Cristiano Ronaldo kembali membuktikan dirinya sebagai salah satu pesepak bola terbaik sepanjang masa. Kapten Timnas Portugal itu
OLAHRAGA
MAJALAYA Pelarian Taufik Hidayat (30), terduga pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya berinisial YTR (29), akhirnya berakh
HUKUM DAN KRIMINAL