Pemko Medan Raih Penghargaan BKN atas Pengelolaan Arsip ASN Terbaik di Regional VI
MEDAN Pemerintah Kota Medan kembali meraih prestasi dalam pengelolaan administrasi aparatur sipil negara (ASN). Kali ini, Badan Kepegawaia
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil mengamankan dua pria yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AS (20), warga Desa Pasar V, Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, dan H (32), warga Desa Pasar V, Kebun Kelapa, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Beringin, AKP M. Hafiz Ansari, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pemilik usaha laundry berinisial SP (30) yang berlokasi di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, menemukan adanya uang palsu saat memeriksa hasil pendapatan usahanya.
"Pada Jumat pagi, 4 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, pelapor menemukan lima lembar uang palsu dari total uang sebesar Rp9,3 juta yang disimpan dalam laci usahanya," ujar AKP Hafiz dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7).
Pelapor kemudian menanyakan kepada karyawannya mengenai asal uang tersebut.
Tak berselang lama, pelaku AS kembali ke tempat usaha dan melakukan pembayaran dengan uang yang kembali diduga palsu.
Salah satu saksi kemudian menolak uang tersebut dan menanyakan asal muasalnya.
"Pelaku AS mengakui bahwa uang yang digunakan sebelumnya adalah uang palsu. Bahkan, dia menyebut bahwa masih memiliki lebih banyak uang palsu di rumahnya," lanjut Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Beringin langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AS di rumahnya pada Sabtu pagi, 5 Juli 2025.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap H di hari yang sama.
Dalam pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka H, dengan membeli uang palsu senilai Rp1 juta seharga Rp600 ribu.
Sementara H mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Beringin untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Hafiz.
Keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 244 Subsider Pasal 245 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Polsek Beringin mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi uang palsu beredar di lingkungan sekitarnya.*
(vv/a008)
MEDAN Pemerintah Kota Medan kembali meraih prestasi dalam pengelolaan administrasi aparatur sipil negara (ASN). Kali ini, Badan Kepegawaia
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Melalui Dinas Komunik
PEMERINTAHAN
NIAS UTARA Program sekolah gratis untuk jenjang SMA dan SMK yang diluncurkan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendapat
PENDIDIKAN
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menampilkan hasil riset terkait teknologi nuklir di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Men
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Bank Indonesia, dipastikan masuk sebagai salah satu kandidat Calon Gubernur Bank Indonesia defi
POLITIK
MEDAN, 7 AGUSTUS 2026 PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM terus memperkuat kontribusinya terhadap pembangunan berkelanjuta
EKONOMI
BATU BARA Polemik belum meratanya pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumate
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pakar telematika dan politikus Roy Suryo angkat bicara mengenai penundaan sidang praperadilan keempat yang ia ajukan di Pengadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
SINGAPURA Head to head Timnas Indonesia vs Singapura memperlihatkan dominasi Garuda dalam 59 pertemuan di semua ajang. Namun, catatan ters
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya mengenakan rompi pink tahanan Kejaksaan
HUKUM DAN KRIMINAL