BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Dinilai Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum: Tom Lembong Tak Terima Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Gula

Justin Nova - Rabu, 09 Juli 2025 18:42 WIB
61 view
Dinilai Sarat Rekayasa, Kuasa Hukum: Tom Lembong Tak Terima Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Gula
Tom Lembong. (foto: Ari Saputra/detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana sepersen pun dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang tengah disidangkan.

Dalam pembacaan pleidoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ari menyatakan bahwa kasus ini sejak awal sarat dengan rekayasa dan tidak berdasarkan pada pencarian kebenaran materiil.

"Tidak ada satu sen pun aliran dana yang mengalir ke terdakwa, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Ari dengan tegas di hadapan majelis hakim, Rabu (9/7).

Ari menambahkan, bukti yang paling mencolok dalam persidangan ini adalah tidak adanya bukti aliran dana kepada Tom Lembong.

Menurutnya, jaksa tidak merasa perlu untuk membuktikan adanya keuntungan pribadi yang diterima oleh terdakwa, padahal unsur tersebut adalah elemen penting dalam sebuah perkara korupsi.

"Jaksa tidak merasa perlu membuktikan adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa. Padahal, unsur ini merupakan elemen penting dalam sebuah perkara korupsi," ujarnya lebih lanjut.

Dalam pleidoinya, Ari juga menyoroti bahwa kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan dilakukan dengan mengacu pada hukum yang berlaku serta hasil koordinasi lintas kementerian.

Selain itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada masa itu.

"Tidak ada motif pribadi, tidak ada keuntungan pribadi, dan yang paling penting tidak ada aliran dana. Maka dari itu, kami meyakini masyarakat bisa menilai dengan jernih, perkara ini perlu diuji secara objektif dan adil," tambah Ari.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula, yang disinyalir merugikan negara.

Meskipun demikian, pihak Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya tetap konsisten dengan pembelaan mereka, yang menyebut bahwa semua keputusan yang diambil kliennya selama menjabat adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menguntungkan secara pribadi.

Pihak jaksa sendiri hingga kini belum mengomentari pernyataan yang disampaikan oleh penasihat hukum tersebut.

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru