Dua Kubu Keraton Solo Bersitegang, Kirab Pusaka Malam 1 Suro Masih Tanpa Titik Temu
SOLO Rencana pelaksanaan Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum menemui titik terang. Dua kubu yang
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA – Ketua tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana sepersen pun dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang tengah disidangkan.
Dalam pembacaan pleidoi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ari menyatakan bahwa kasus ini sejak awal sarat dengan rekayasa dan tidak berdasarkan pada pencarian kebenaran materiil.
"Tidak ada satu sen pun aliran dana yang mengalir ke terdakwa, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Ari dengan tegas di hadapan majelis hakim, Rabu (9/7).
Ari menambahkan, bukti yang paling mencolok dalam persidangan ini adalah tidak adanya bukti aliran dana kepada Tom Lembong.
Menurutnya, jaksa tidak merasa perlu untuk membuktikan adanya keuntungan pribadi yang diterima oleh terdakwa, padahal unsur tersebut adalah elemen penting dalam sebuah perkara korupsi.
"Jaksa tidak merasa perlu membuktikan adanya keuntungan pribadi yang diterima terdakwa. Padahal, unsur ini merupakan elemen penting dalam sebuah perkara korupsi," ujarnya lebih lanjut.
Dalam pleidoinya, Ari juga menyoroti bahwa kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan dilakukan dengan mengacu pada hukum yang berlaku serta hasil koordinasi lintas kementerian.
Selain itu, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada masa itu.
"Tidak ada motif pribadi, tidak ada keuntungan pribadi, dan yang paling penting tidak ada aliran dana. Maka dari itu, kami meyakini masyarakat bisa menilai dengan jernih, perkara ini perlu diuji secara objektif dan adil," tambah Ari.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula, yang disinyalir merugikan negara.
Meskipun demikian, pihak Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya tetap konsisten dengan pembelaan mereka, yang menyebut bahwa semua keputusan yang diambil kliennya selama menjabat adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menguntungkan secara pribadi.
Pihak jaksa sendiri hingga kini belum mengomentari pernyataan yang disampaikan oleh penasihat hukum tersebut.
Proses persidangan diperkirakan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang ada.*
(mt/a008)
SOLO Rencana pelaksanaan Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum menemui titik terang. Dua kubu yang
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak bisa hanya ditopang oleh satu se
EKONOMI
MIMIKA Komando Distrik Militer (Kodim) 1710/Mimika memulai pembangunan enam Jembatan Garuda yang tersebar di tiga distrik di Kabupaten M
NASIONAL
JAKARTA Pusat Penerangan (Puspen) TNI menggelar dialog interaktif bertajuk Ngobrol Santai Kapuspen TNI Bersama Media di Aula Balai War
NASIONAL
BANDA ACEH Ny. Mukarramah Fadhlullah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Aceh p
OLAHRAGA
BANDA ACEH Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banda Aceh periode 20242029 resmi dilantik dalam acara yang berlang
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Dosen bersama mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Aceh (FKM Unmuha) berhasil mengembangkan inovasi
PENDIDIKAN
MEDAN Video mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Medan yang terekam memasok air bersih ke sebuah rumah di kawasan Jalan STM Gang Suka Cit
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mendor
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memint
NASIONAL