BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Dua Pengedar Ganja Diamankan di Tapanuli Tengah, Polisi Temukan 11,65 Gram Barang Bukti

Lamhot Naibaho - Rabu, 09 Juli 2025 18:49 WIB
Dua Pengedar Ganja Diamankan di Tapanuli Tengah, Polisi Temukan 11,65 Gram Barang Bukti
Kedua tersangka pengedar ganja beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah. (foto: Dok Humas Polres Tapteng/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

1 (satu) pisau cutter

1 (satu) unit handphone Android

Uang tunai sebesar Rp 430.000,- yang diduga berasal dari hasil penjualan ganja

Selain itu, polisi juga menyita 11,65 gram daun ganja kering yang ditemukan pada kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, DS diketahui sebagai residivis dalam kasus narkoba.

Ia mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang pemasok berinisial AT yang berdomisili di Panyabungan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Saat ini, polisi sedang melakukan pelacakan terhadap pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Saat ini, kedua tersangka AG (23 tahun) dan DS (40 tahun), beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok narkoba berinisial AT.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Tengah.

Ia menambahkan, tindakan tegas akan terus diambil guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru