BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Dua Pengedar Ganja Diamankan di Tapanuli Tengah, Polisi Temukan 11,65 Gram Barang Bukti

Lamhot Naibaho - Rabu, 09 Juli 2025 18:49 WIB
Dua Pengedar Ganja Diamankan di Tapanuli Tengah, Polisi Temukan 11,65 Gram Barang Bukti
Kedua tersangka pengedar ganja beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah. (foto: Dok Humas Polres Tapteng/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI TENGAH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba.

Pada Selasa malam, 8 Juli 2025, sekira pukul 20.00 WIB, dua pria yang terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis daun ganja berhasil diamankan di Desa Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG (23 tahun) dan DS (40 tahun), keduanya merupakan warga Desa Hajoran.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.

Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang menginformasikan adanya peredaran narkoba jenis ganja di desa tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap AG saat sedang membawa satu bungkus plastik berisi ganja kering.

Saat diperiksa di tempat kejadian, AG mengaku mendapatkan barang tersebut dari DS, yang juga merupakan warga Desa Hajoran.

Dengan informasi tersebut, tim Opsnal segera bergerak cepat untuk mengembangkan kasus ini.

Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DS di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1 (satu) buah timbangan manual

1 (satu) pisau cutter

1 (satu) unit handphone Android

Uang tunai sebesar Rp 430.000,- yang diduga berasal dari hasil penjualan ganja

Selain itu, polisi juga menyita 11,65 gram daun ganja kering yang ditemukan pada kedua pelaku.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, DS diketahui sebagai residivis dalam kasus narkoba.

Ia mengaku memperoleh pasokan ganja dari seorang pemasok berinisial AT yang berdomisili di Panyabungan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Saat ini, polisi sedang melakukan pelacakan terhadap pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

Saat ini, kedua tersangka AG (23 tahun) dan DS (40 tahun), beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok narkoba berinisial AT.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Tapanuli Tengah.

Ia menambahkan, tindakan tegas akan terus diambil guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.

"Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda," ujarnya.

Polres Tapanuli Tengah menghimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di sekitar mereka.

Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah akan terus berupaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat melalui tindakan tegas terhadap peredaran narkoba.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru