BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina-KKKS, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

Justin Nova - Kamis, 10 Juli 2025 20:30 WIB
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina-KKKS, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
M. Riza Chalid, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara PT Pertamina dan KKKS pada periode 2018 hingga 2023.. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan pengusaha energi M. Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Penetapan status hukum tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Kamis malam (10/7), dalam keterangan resminya di Gedung Kejagung, Jakarta.

"Kesembilan yaitu tersangka MRC, selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak," ujar Abdul Qohar, menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menaikkan status hukum terhadap Riza Chalid.

Baca Juga:

Berbeda dengan delapan tersangka lainnya, Riza Chalid belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini masih berada di Singapura.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan penanganan terhadap Riza tetap berlanjut sesuai prosedur hukum internasional.

Baca Juga:

Sementara itu, delapan tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Juli 2025, guna mempermudah proses penyidikan.

Nama-Nama Tersangka Lain

Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan beberapa nama lain yang berasal dari unsur korporasi negara maupun swasta.

Mereka antara lain:

- Riva Siahaan (RS), mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

- Yoki Firnandi (YF), mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

- Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak Riza Chalid, sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

Dan lima tersangka lainnya dari unsur pelaku usaha dan pejabat terkait lainnya

Abdul Qohar mengungkapkan bahwa perkara ini diduga melibatkan kerja sama yang tidak semestinya antara penyelenggara negara dan pihak swasta.

Proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang dinilai sarat penyimpangan hukum yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar.

"Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp285 triliun," ungkapnya.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar.

Menteri BUMN dan pemangku kepentingan lain turut diharapkan memberikan dukungan penuh agar proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Langkah-langkah koordinasi lintas instansi, termasuk kerja sama internasional, sedang dijajaki untuk memastikan kehadiran tersangka yang belum berada di wilayah hukum Indonesia.*

(bi/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp135,8 M Masih Berproses, Kejati Sumut Sudah Periksa 60 Saksi
Suku Bunga Turun, Ini Strategi Investasi Deposito yang Bisa Kamu Coba
KPK Ingatkan Direksi BUMN Waspadai Unsur Mens Rea, Jangan Sampai Terseret Kasus Tipikor
UNAR dan Kejari Padangsidimpuan Sosialisasikan Antikorupsi di Hadapan Mahasiswa Baru
Agrinas Palma Nusantara Luncurkan Sistem e-Procurement, Perkuat Tata Kelola Transparan dan Efisien
Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Respons Erick Thohir
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru