Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
JAKARTA Kejaksaan Agung RI melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa enam orang saksi dal
Nasional
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menetapkan pengusaha energi M. Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang antara PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Kamis malam (10/7), dalam keterangan resminya di Gedung Kejagung, Jakarta.
"Kesembilan yaitu tersangka MRC, selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak," ujar Abdul Qohar, menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menaikkan status hukum terhadap Riza Chalid.
Baca Juga:
Berbeda dengan delapan tersangka lainnya, Riza Chalid belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini masih berada di Singapura.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan dan penanganan terhadap Riza tetap berlanjut sesuai prosedur hukum internasional.
Baca Juga:
Sementara itu, delapan tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Juli 2025, guna mempermudah proses penyidikan.
Nama-Nama Tersangka Lain
Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan beberapa nama lain yang berasal dari unsur korporasi negara maupun swasta.
Mereka antara lain:
- Riva Siahaan (RS), mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Yoki Firnandi (YF), mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak Riza Chalid, sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
Dan lima tersangka lainnya dari unsur pelaku usaha dan pejabat terkait lainnya
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa perkara ini diduga melibatkan kerja sama yang tidak semestinya antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
Proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang dinilai sarat penyimpangan hukum yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar.
"Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp285 triliun," ungkapnya.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar.
Menteri BUMN dan pemangku kepentingan lain turut diharapkan memberikan dukungan penuh agar proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Langkah-langkah koordinasi lintas instansi, termasuk kerja sama internasional, sedang dijajaki untuk memastikan kehadiran tersangka yang belum berada di wilayah hukum Indonesia.*
(bi/a008)
JAKARTA Kejaksaan Agung RI melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa enam orang saksi dal
Nasional
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pemerintahan
JAKARTA Gerakan Pemuda Ansor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mengawal swasembada p
Ekonomi
JAKARTA Menjelang peluncuran resminya, informasi terbaru mengenai seri iPhone 17 mulai ramai beredar di internet. Kali ini, bocoran menyeb
Sains & Teknologi
TANGSEL Polres Tangerang Selatan secara resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah pribadi mantan Menteri Ke
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD
Pemerintahan
BATU BARA Dalam rangka memperingati Bulan Bakti Karang Taruna ke65, Karang Taruna Kabupaten Batu Bara menyelenggarakan kegiatan bakti sos
Berita
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI), bagian dari Subholding Upstream Pertamina, kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat k
Nasional
Padangsidimpuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daera
Pemerintahan
MEDAN Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelindo Persero senilai Rp135,8 miliar terus bergulir di tangan
Nasional