Senjata airsoft gun rakitan yang ditemukan pada TH disebut hanya diberikan oleh seorang rekan, bukan dibeli, dan hanya berisi satu peluru.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Polres Binjai menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.*