BREAKING NEWS
Minggu, 31 Agustus 2025

Pasutri Asal Medan Ditangkap Edarkan Sabu 1 Kg di Binjai, Bawa Senjata Rakitan

Raman Krisna - Kamis, 10 Juli 2025 23:16 WIB
Pasutri Asal Medan Ditangkap Edarkan Sabu 1 Kg di Binjai, Bawa Senjata Rakitan
Kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Binjai. (foto: dok. Polres Binjai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan sepasang suami istri, TH (38) dan PP (32), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Binjai melalui Kasat Narkoba, AKP Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan personel terhadap sebuah sepeda motor yang melintas melawan arah.

Baca Juga:

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di sebuah rumah kosong.

"Pengemudi sepeda motor tampak mencurigakan. Perempuan yang dibonceng membawa sebuah kantong plastik ke sisi rumah, sementara pria pengendara terlihat menggenggam benda menyerupai senjata api," ujar AKP Syamsul.

Baca Juga:

Ketika petugas mendekat, TH diduga sempat melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah petugas.

Beruntung, tembakan tersebut tidak mengenai siapa pun dan kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa korban.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik hijau merek Guanyinwang berisi sabu seberat 1 kilogram, senjata rakitan berwarna hitam, dua unit ponsel, serta sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 5820 ALC.

"Keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan," tambah AKP Syamsul.

Dalam keterangannya kepada penyidik, PP menyebut bahwa ia dan suaminya terpaksa menjadi kurir narkotika karena tekanan ekonomi, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan lima anak mereka.

"Kami hanya ingin membiayai sekolah anak. Kami dijanjikan upah Rp5 juta," ujar PP saat diwawancarai di Polres Binjai, Kamis (10/7).

PP mengaku, mereka diminta menjemput sabu dari seseorang yang tak dikenal dan mengantarkannya ke rumah kosong.

Senjata airsoft gun rakitan yang ditemukan pada TH disebut hanya diberikan oleh seorang rekan, bukan dibeli, dan hanya berisi satu peluru.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polres Binjai menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya dan mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya.*

(tb/a008)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ratusan Sopir Ojol Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama di Mapolres Binjai
Satres Narkoba Polres Binjai Grebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Narkotika di Desa Perdamaian
BNN Ungkap Narkoba Jenis Baru Berkedok Vape, Asal Kiriman dari Malaysia dan Prancis
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 190 Kg Sabu, Dua Nelayan Asal Aceh Timur Ditangkap
Polsek Parapat Amankan 2,7 Kg Ganja, Lima Pelaku Ditangkap di Dua Lokasi
Diskotik New Blue Star Langkat Dibongkar, Dituding Jadi Sarang Narkoba
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru