BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

Honorarium Ilegal Rp2,5 Miliar di Wajo, Praktisi Hukum: Harus Diusut Tuntas, Bukan Hanya Dikembalikan

Ronald Harahap - Jumat, 11 Juli 2025 00:18 WIB
134 view
Honorarium Ilegal Rp2,5 Miliar di Wajo, Praktisi Hukum: Harus Diusut Tuntas, Bukan Hanya Dikembalikan
Ilustrasi. (foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia merujuk pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang dimilikinya, dapat dijerat hukum.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum MIM, Hadi Soetrisno, SH turut menyampaikan keprihatinannya.

Baca Juga:

Ia menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal, terutama saat pejabat pengawas justru ikut menerima dana yang bermasalah.

"Jika auditor ikut menerima, maka akuntabilitas pengawasan perlu dievaluasi total. Ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat," ujar Hadi.

Baca Juga:

Ia juga menambahkan, isu-isu terkait praktik "pengondisian audit" atau "jual beli surat bebas temuan" yang selama ini santer beredar patut ditindaklanjuti bila ingin menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, besaran honor yang diterima oleh sejumlah pejabat di Inspektorat Wajo terbilang signifikan, yakni:

- Penanggung jawab: Rp1.800.000 per kegiatan

- Ketua tim: Rp325.000 per har

- Anggota tim: Rp275.000 per hari

- Pengendali teknis dan supervisor: Rp300.000 per hari

Jika digabungkan dengan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP, maka alokasi APBD yang digunakan cukup besar.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru