Korban Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo Terus Bertambah, BGN Buka Suara
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
WAJO — Temuan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp2,5 miliar kepada 170 Aparatur Sipil Negara/ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menuai sorotan luas dari publik dan kalangan praktisi hukum.
Dugaan pelanggaran tersebut dinilai tidak bisa diselesaikan hanya dengan mekanisme pengembalian, tetapi harus ditindaklanjuti secara hukum karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP Badan Pemeriksa Keuangan/BPK Sulsel tertanggal 3 Juni 2025, yang mengungkap adanya pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di tiga OPD, Inspektorat Wajo, BPKPD Wajo, dan Bappelitbangda Wajo, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Lebih dari itu, tercatat sebanyak 27 auditor dan 23 pengawas penyelenggara urusan pemerintahan daerah/PPUPD di Inspektorat Wajo turut menerima honorarium, meskipun tidak berwenang secara regulatif.

Daftar Pejabat Tinggi yang Terlibat dan Wajib Kembalikan Dana.
Praktisi hukum Farid Mamma, SH, MH menilai kasus ini tidak boleh dilihat sebagai kesalahan administratif semata.
Ia menegaskan pentingnya penelusuran lebih lanjut terhadap siapa yang menyetujui dan membagi honor tersebut.
"Ini bukan soal administrasi belaka, tetapi ada indikasi kuat penyalahgunaan jabatan. Pengembalian dana tidak menghapus unsur pidananya jika dilakukan secara sengaja," tegas Farid, Rabu, 9 Juli 2025.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang dimilikinya, dapat dijerat hukum.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum MIM, Hadi Soetrisno, SH turut menyampaikan keprihatinannya.
Ia menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal, terutama saat pejabat pengawas justru ikut menerima dana yang bermasalah.
"Jika auditor ikut menerima, maka akuntabilitas pengawasan perlu dievaluasi total. Ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat," ujar Hadi.
Ia juga menambahkan, isu-isu terkait praktik "pengondisian audit" atau "jual beli surat bebas temuan" yang selama ini santer beredar patut ditindaklanjuti bila ingin menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, besaran honor yang diterima oleh sejumlah pejabat di Inspektorat Wajo terbilang signifikan, yakni:
- Penanggung jawab: Rp1.800.000 per kegiatan
- Ketua tim: Rp325.000 per har
- Anggota tim: Rp275.000 per hari
- Pengendali teknis dan supervisor: Rp300.000 per hari
Jika digabungkan dengan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP, maka alokasi APBD yang digunakan cukup besar.
Namun sayangnya, kinerja pengawasan justru menuai pertanyaan karena keterlibatan pengawas dalam praktik yang diduga menyalahi aturan.
Bupati Wajo, Andi Rosman, disebut telah menginstruksikan pengembalian kelebihan pembayaran melalui surat kepada masing-masing kepala OPD.
Namun hingga saat ini, belum semua ASN mengembalikan dana tersebut.
Farid Mamma menekankan, jika dalam 60 hari tak ada perkembangan signifikan, maka BPK wajib menyerahkan temuan ini ke aparat penegak hukum.
"Pengembalian bukan akhir dari masalah. Harus ada langkah hukum agar praktik serupa tidak terulang. Negara tak boleh memberi ruang kompromi pada penyalahgunaan anggaran," pungkasnya.*
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Awal (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi S
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan pelaksanaan reforma agraria tidak boleh berhenti pada persoalan sertifikat dan kepa
NASIONAL
SIDOARJO Ratusan santri Pondok Pesantren Manba&039ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengal
PERISTIWA
MEDAN Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang warga Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, Fauzan Lubis, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Operasional penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali normal pada Rabu, 2 September 20
NASIONAL
MEDAN Guru SD Negeri 060807 Medan berinisial DAL mengundurkan diri setelah dilaporkan orang tua siswa ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
PENDIDIKAN
MEDAN Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara, Boya Yanti Gultom, mengajak seluruh anggota menjadikan akhlak Rasulul
PEMERINTAHAN