Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang warga Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, berinisial PD.
Ia diduga menjadi kurir sekaligus menyimpan narkotika.
Dari tangan dan lokasi yang berkaitan dengan tersangka, polisi menyita ribuan pil ekstasi, cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika atau dikenal dengan istilah "Pod Getar", serta ketamin.Baca Juga:
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan barang bukti yang diamankan terdiri atas 16 bungkus berisi 3.959 butir pil ekstasi berwarna hijau dan kuning bertuliskan Marvel.
Selain itu, polisi menyita 223 sachet liquid vape berlogo Batman, dua bungkus ketamin dengan total berat 773 gram, 15 mesin cartridge vape, empat amplop warna cokelat, satu tas warna cokelat, dua plastik warna hitam dan merah, serta satu kardus.
Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi.
Menurut Andy, penangkapan awal hanya menemukan sebagian barang bukti sehingga polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka.
"Jadi, sebenarnya waktu kami tangkap pertama itu hanya sebagian. Makanya kami kembangkan ke rumahnya, makanya didapatkan barang bukti yang banyak ini,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Rabu (2/9/2026).
Penangkapan PD dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di Gang Buntu, Jalan Setia Jadi Pasar V Krakatau, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Polisi menyergap PD ketika diduga hendak mengeluarkan narkoba dari jok sepeda motornya.
Dalam penangkapan awal, polisi menemukan 102 butir pil ekstasi, 100 sachet liquid, satu bungkus cairan ketamin seberat 104 gram, serta 15 cartridge.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah PD di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mendorong pembukaan jalur pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia. Langkah t
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) menegaskan komitmennya memperkuat hilirisasi industri aluminium nasional sekaligus menerapkan prinsip keberlan
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui penyelenggaraan Media Mind 2026. Kegiatan yang telah mema
NASIONAL
TANAH KARO Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gunung Sina
NASIONAL
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa, menempuh jalur hukum setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL