Hakim Sebut Tan Kian Beri Rp40 Miliar ke Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Buka Suara
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, Fauzan Lubis, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan pagu anggaran sekitar Rp1,9 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Fauzan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Dalam perkara yang sama, petugas penilai kemajuan fisik PSR, Muhammad Wildan, juga divonis bebas.Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 1 September 2026.
"Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan supaya para terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara," ujar Ketua Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan di PN Medan Selasa (1/9/2026).
Putusan bebas tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara dugaan korupsi PSR tersebut, terdakwa Asmudal Nasution telah lebih dahulu menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim.
Asmudal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ia kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan penjara.
Majelis hakim menyatakan Asmudal terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JAKARTA Hakim praperadilan menyebut adanya keterangan mengenai dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada
HUKUM DAN KRIMINAL
KALIMANTAN BARAT Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik lima perusahaan di Kali
HUKUM DAN KRIMINAL
VLADIVOSTOK Presiden Prabowo Subianto mendorong pembukaan jalur pelayaran dan penerbangan langsung antara Indonesia dan Rusia. Langkah t
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) menegaskan komitmennya memperkuat hilirisasi industri aluminium nasional sekaligus menerapkan prinsip keberlan
NASIONAL
MEDAN PT Inalum (Persero) kembali memperkuat sinergi dengan insan pers melalui penyelenggaraan Media Mind 2026. Kegiatan yang telah mema
NASIONAL
TANAH KARO Panglima Kodam I/Bukit Barisan (Pangdam I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa meninjau kesiapsiagaan penanganan erupsi Gunung Sina
NASIONAL
JAKARTA Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Persidangan perkara pidana umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 3 September 2026, menjadi perhatian setelah Hakim M Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan penyidik Polsek Sunggal, Brigadir Imam Harefa, menempuh jalur hukum setelah muncul narasi di media sosial yang menyebut dir
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan telah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) dalam perkara tindak pidana pencucian uan
HUKUM DAN KRIMINAL