Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, Fauzan Lubis, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan pagu anggaran sekitar Rp1,9 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Fauzan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Dalam perkara yang sama, petugas penilai kemajuan fisik PSR, Muhammad Wildan, juga divonis bebas.
Baca Juga:
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 1 September 2026.
"Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan supaya para terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara," ujar Ketua Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan di PN Medan Selasa (1/9/2026).
Putusan bebas tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara dugaan korupsi PSR tersebut, terdakwa Asmudal Nasution telah lebih dahulu menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim.
Asmudal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ia kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan penjara.
Majelis hakim menyatakan Asmudal terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.