BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Mantan Kabid Perkebunan Madina Fauzan Lubis Divonis Bebas

Abyadi Siregar - Rabu, 02 September 2026 15:44 WIB
Korupsi PSR Rp1,9 Miliar, Mantan Kabid Perkebunan Madina Fauzan Lubis Divonis Bebas
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, Fauzan Lubis, mendengarkan bacaan putusan oelh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 1 September 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, Fauzan Lubis, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan pagu anggaran sekitar Rp1,9 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Fauzan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Dalam perkara yang sama, petugas penilai kemajuan fisik PSR, Muhammad Wildan, juga divonis bebas.

Baca Juga:

Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 1 September 2026.

"Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan supaya para terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara," ujar Ketua Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan di PN Medan Selasa (1/9/2026).

Putusan bebas tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam perkara dugaan korupsi PSR tersebut, terdakwa Asmudal Nasution telah lebih dahulu menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim.

Asmudal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ia kemudian dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan penjara.

Majelis hakim menyatakan Asmudal terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Lapas Labuhan Ruku Gandeng LBH Garuda Kencana, WBP Kurang Mampu Dapat Pendampingan Hukum Gratis
Penumpang Kualanamu Ditangkap, Hampir 1 Kg Sabu Disamarkan dalam Celana Jeans
BRI Kotapinang Buka Suara soal Lelang Agunan Debitur, Tegaskan Sesuai Ketentuan Hukum
Muncul Sosok “Bajak Laut” di Sidang Korupsi Kuota Haji, Bongkar Titipan US$406 Ribu untuk Gus Alex
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 774 Miliar untuk 2027, Ini Alasannya
Hampir 30 Tahun Jadi Misteri, Pembunuh Tupac Shakur Akhirnya Dinyatakan Bersalah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru