LF PBNU Prediksi Idulfitri Jatuh pada 21 Maret 2026, Hilal Masih di Bawah Kriteria Rukyah
JAKARTA Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) memprediksi bahwa Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh p
AGAMA
WAJO — Temuan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp2,5 miliar kepada 170 Aparatur Sipil Negara/ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menuai sorotan luas dari publik dan kalangan praktisi hukum.
Dugaan pelanggaran tersebut dinilai tidak bisa diselesaikan hanya dengan mekanisme pengembalian, tetapi harus ditindaklanjuti secara hukum karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan/LHP Badan Pemeriksa Keuangan/BPK Sulsel tertanggal 3 Juni 2025, yang mengungkap adanya pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di tiga OPD, Inspektorat Wajo, BPKPD Wajo, dan Bappelitbangda Wajo, tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Lebih dari itu, tercatat sebanyak 27 auditor dan 23 pengawas penyelenggara urusan pemerintahan daerah/PPUPD di Inspektorat Wajo turut menerima honorarium, meskipun tidak berwenang secara regulatif.

Daftar Pejabat Tinggi yang Terlibat dan Wajib Kembalikan Dana.
Praktisi hukum Farid Mamma, SH, MH menilai kasus ini tidak boleh dilihat sebagai kesalahan administratif semata.
Ia menegaskan pentingnya penelusuran lebih lanjut terhadap siapa yang menyetujui dan membagi honor tersebut.
"Ini bukan soal administrasi belaka, tetapi ada indikasi kuat penyalahgunaan jabatan. Pengembalian dana tidak menghapus unsur pidananya jika dilakukan secara sengaja," tegas Farid, Rabu, 9 Juli 2025.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang dimilikinya, dapat dijerat hukum.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum MIM, Hadi Soetrisno, SH turut menyampaikan keprihatinannya.
Ia menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal, terutama saat pejabat pengawas justru ikut menerima dana yang bermasalah.
"Jika auditor ikut menerima, maka akuntabilitas pengawasan perlu dievaluasi total. Ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat," ujar Hadi.
Ia juga menambahkan, isu-isu terkait praktik "pengondisian audit" atau "jual beli surat bebas temuan" yang selama ini santer beredar patut ditindaklanjuti bila ingin menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, besaran honor yang diterima oleh sejumlah pejabat di Inspektorat Wajo terbilang signifikan, yakni:
- Penanggung jawab: Rp1.800.000 per kegiatan
- Ketua tim: Rp325.000 per har
- Anggota tim: Rp275.000 per hari
- Pengendali teknis dan supervisor: Rp300.000 per hari
Jika digabungkan dengan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP, maka alokasi APBD yang digunakan cukup besar.
Namun sayangnya, kinerja pengawasan justru menuai pertanyaan karena keterlibatan pengawas dalam praktik yang diduga menyalahi aturan.
Bupati Wajo, Andi Rosman, disebut telah menginstruksikan pengembalian kelebihan pembayaran melalui surat kepada masing-masing kepala OPD.
Namun hingga saat ini, belum semua ASN mengembalikan dana tersebut.
Farid Mamma menekankan, jika dalam 60 hari tak ada perkembangan signifikan, maka BPK wajib menyerahkan temuan ini ke aparat penegak hukum.
"Pengembalian bukan akhir dari masalah. Harus ada langkah hukum agar praktik serupa tidak terulang. Negara tak boleh memberi ruang kompromi pada penyalahgunaan anggaran," pungkasnya.*
JAKARTA Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) memprediksi bahwa Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah berpotensi jatuh p
AGAMA
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Sianipar kini kembali menjadi sorotan publik setelah berbalik sikap dalam polemik mengenai ijazah P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengklarifikasi mengenai pengadaan kendaraan dinas yang tercatat dalam anggaran Pemkot Medan sebesar R
PEMERINTAHAN
ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., melakukan
NASIONAL
JAKARTA Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pelaku produsen yang menjual kebutu
EKONOMI
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur pelaksanaan keg
PARIWISATA
MEDAN Menyambut mudik Lebaran 2026, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan solusi bagi warga yang khawatir terha
NASIONAL
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Polri untuk mengungkap akt
HUKUM DAN KRIMINAL