BREAKING NEWS
Senin, 08 Desember 2025

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kapolri: Proses, Pecat, Pidanakan Anggota Terlibat!

Adelia Syafitri - Jumat, 11 Juli 2025 21:29 WIB
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kapolri: Proses, Pecat, Pidanakan Anggota Terlibat!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (foto: ig listyosigitprabowo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi.

Kejadian tragis ini terjadi di Gili Trawangan, Lombok Utara, pada April 2025.

"Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan," tegas Kapolri di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Kapolri juga memastikan bahwa dua perwira Polda NTB, yaitu Kompol Made Yogi dan Ipda Haris Chandra, telah dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah ini diambil sebagai bentuk konsistensi dan komitmen kepolisian dalam menegakkan kode etik dan hukum.

"Kami dari dulu konsisten dalam menindak anggota yang melanggar," imbuhnya.

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada 16 April 2025 di sebuah vila di Gili Trawangan saat sedang bersama dua atasannya, Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra.

Kematian tersebut menimbulkan kecurigaan karena kejanggalan yang ditemui pihak keluarga.

"Kami sempat melakukan ekshumasi makam untuk memastikan penyebab kematian," ujar pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan, Kombes Pol Syarif Hidayat, Dirreskrimum Polda NTB, menyatakan bahwa ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP (penganiayaan) dan Pasal 359 KUHP (kelalaian).

Termasuk dalam penyidikan adalah Misri, wanita yang berada di tempat kejadian, kini juga berstatus tersangka.

Ahli forensik dari Universitas Mataram, dr. Arfi Samsun, menyebutkan bahwa hasil autopsi menunjukkan adanya patah tulang lidah akibat pencekikan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru