JAKARTA – Nama Azam Akhmad Akhsya, mantan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, tengah menjadi sorotan publik usai pernyataannya dalam persidangan yang dinilai kontroversial.
Dalam sidang kasus pemerasan terhadap korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Azam menyebut uang hasil pemerasan senilai Rp8 miliar yang diterimanya sebagai "rezeki".
Pernyataan itu terungkap dari keterangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang memvonis Azam dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, Jumat (11/7/2025).
"Terdakwa dalam keterangannya mengakui menerima uang Rp11,7 miliar dari eksekusi barang bukti perkara Fahrenheit dan menyampaikan kepada istrinya bahwa uang tersebut adalah rezeki," ujar Hakim Sunoto dalam pembacaan putusan.
Majelis hakim menilai pernyataan Azam kepada istrinya, Tiara Andini, merupakan bentuk upaya menyamarkan sumber dana ilegal, bahkan kepada keluarga terdekat.
Hal itu memperjelas motif pemerasan dan mempertegas pelanggaran etik sebagai aparat penegak hukum.
Azam sebelumnya menjabat sebagai jaksa yang dipercaya menangani pengembalian barang bukti di Kejari Jakarta Barat.
Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri, dengan memanfaatkan kekuasaan dalam proses eksekusi perkara.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Azam menggunakan sebagian uang hasil pemerasan untuk keperluan pribadi, termasuk membiayai perjalanan umrah dan menyumbang ke sejumlah pondok pesantren.
"Tindakan terdakwa mencederai integritas institusi kejaksaan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum," tegas hakim.
Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dengan dalih apapun, termasuk menyebut hasil korupsi sebagai "rezeki".*