BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

DPR Dinilai Tak Serius Ikuti Sidang Uji Formil UU TNI di MK, Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras

Adelia Syafitri - Senin, 14 Juli 2025 15:32 WIB
DPR Dinilai Tak Serius Ikuti Sidang Uji Formil UU TNI di MK, Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras
Sidang Pendahuluan Pengujian Undang Undang TNI, 9 Mei 2025. (foto: tangkapan layar yt Mahkamah Konstitusi RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti ketidakhadiran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang-sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai, parlemen tidak menunjukkan keseriusan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Sejak persidangan dimulai, Tim Advokasi mencatat DPR tidak pernah hadir dalam setiap pemeriksaan," ujar Sekretaris Jenderal YLBHI, Gina Sabrina, dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

Gina menyebut, dalam sidang lanjutan hari ini, DPR akhirnya hadir namun hanya sebatas mengirimkan dokumen administratif dan keterangan ahli kurang dari dua hari kerja sebelum sidang.

Tindakan ini dinilai melanggar Peraturan MK, sehingga agenda mendengarkan keterangan ahli terpaksa ditunda.

Dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan permintaan agar DPR segera menyerahkan dokumen penting, terutama risalah pembahasan revisi UU TNI.

Hal itu berkaitan dengan ketidakjelasan informasi seputar jumlah pasal yang direvisi dalam UU tersebut.

"Ada yang mengatakan 3 pasal, ada yang mengatakan 7 pasal. Tolong DPR tunjukkan berkas-berkas pembahasan perubahan dalam rapat-rapat yang dilakukan," tegas Saldi Isra dalam persidangan.

Gina menambahkan bahwa hingga saat ini DPR belum menunjuk kuasa hukum resmi untuk hadir dalam persidangan, serta belum menyerahkan dokumen penting terkait proses revisi UU TNI.

Dalam catatan MK, ada lima perkara uji formil terkait UU TNI yang saat ini sedang diproses, dengan pemohon dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan organisasi non-pemerintah.

Kelima perkara tersebut tercatat dengan nomor:

45/PUU-XXIII/2025

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru