BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Pelaku Mutilasi di Ngawi Mengaku Suami Siri Korban, Tersangka Terancam Hukuman Mati

BITVonline.com - Senin, 27 Januari 2025 04:55 WIB
69 view
Pelaku Mutilasi di Ngawi Mengaku Suami Siri Korban, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NGAWI  -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes M. Farman, mengungkapkan bahwa tersangka pemutilasi, Rohmad Tri Hartanto (32 tahun), mengaku sebagai suami siri dari korban, Uswatun Khasanah (29 tahun), dalam kasus mutilasi yang mengguncang Kabupaten Ngawi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tersangka tersebut.

“Diakui sementara oleh tersangka sebagai suami siri. Tapi setelah kita cek tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan suami siri,” kata Farman di Mapolda Jatim pada Senin (27/1).

Kasus ini bermula dari rasa cemburu tersangka terhadap korban. Rohmad membunuh dan memutilasi Uswatun setelah mengetahui bahwa korban membawa pria lain ke dalam kamar kosnya, sementara Rohmad mengaku sebagai suami siri korban dan tinggal di sekitar kos tersebut.

Baca Juga:

“Motifnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka merasa cemburu dan sakit hati karena korban pernah membawa laki-laki lain ke dalam kamar kosnya,” ujar Kombes Farman.

Sebagai akibat dari perbuatannya, Rohmad dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang diakuinya sebagai suami siri. Kini, pihak kepolisian terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh terkait kasus ini.(KMPRN)

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Viral Kursi 11A: Mengenal Fungsi dan Syarat Kursi Darurat di Pesawat
Maruarar Sirait Klarifikasi Wacana Rumah Subsidi 18 Meter: Belum Keputusan Resmi
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Jaksa Daerah yang Lemah Tangani Korupsi Siap Dicopot
Gunung Marapi Erupsi Lagi Malam Ini, Warga Panik Dengarkan Dentuman Keras dan Lihat Pijar Api
DLHK Sumut Eksekusi 2.000 Batang Sawit Ilegal di Lahan Perhutanan Sosial KTH Nipah
Pemprov DKI Wacanakan "BPJS Hewan" untuk Warga Kurang Mampu, Ini Penjelasannya
komentar
beritaTerbaru