BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Pelaku Mutilasi di Ngawi Mengaku Suami Siri Korban, Tersangka Terancam Hukuman Mati

BITVonline.com - Senin, 27 Januari 2025 04:55 WIB
93 view
Pelaku Mutilasi di Ngawi Mengaku Suami Siri Korban, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NGAWI  -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes M. Farman, mengungkapkan bahwa tersangka pemutilasi, Rohmad Tri Hartanto (32 tahun), mengaku sebagai suami siri dari korban, Uswatun Khasanah (29 tahun), dalam kasus mutilasi yang mengguncang Kabupaten Ngawi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tersangka tersebut.

“Diakui sementara oleh tersangka sebagai suami siri. Tapi setelah kita cek tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan suami siri,” kata Farman di Mapolda Jatim pada Senin (27/1).

Kasus ini bermula dari rasa cemburu tersangka terhadap korban. Rohmad membunuh dan memutilasi Uswatun setelah mengetahui bahwa korban membawa pria lain ke dalam kamar kosnya, sementara Rohmad mengaku sebagai suami siri korban dan tinggal di sekitar kos tersebut.

Baca Juga:

“Motifnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka merasa cemburu dan sakit hati karena korban pernah membawa laki-laki lain ke dalam kamar kosnya,” ujar Kombes Farman.

Sebagai akibat dari perbuatannya, Rohmad dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga:

Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang diakuinya sebagai suami siri. Kini, pihak kepolisian terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh terkait kasus ini.(KMPRN)

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru