Ternyata Ini Alasan NDP Belum Serahkan 20 Persen Lahan Eks PTPN ke Negara
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan eks PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27
HUKUM DAN KRIMINAL
NGAWI -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Timur, Kombes M. Farman, mengungkapkan bahwa tersangka pemutilasi, Rohmad Tri Hartanto (32 tahun), mengaku sebagai suami siri dari korban, Uswatun Khasanah (29 tahun), dalam kasus mutilasi yang mengguncang Kabupaten Ngawi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa tidak ada bukti yang mendukung klaim tersangka tersebut.
“Diakui sementara oleh tersangka sebagai suami siri. Tapi setelah kita cek tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan suami siri,” kata Farman di Mapolda Jatim pada Senin (27/1).
Kasus ini bermula dari rasa cemburu tersangka terhadap korban. Rohmad membunuh dan memutilasi Uswatun setelah mengetahui bahwa korban membawa pria lain ke dalam kamar kosnya, sementara Rohmad mengaku sebagai suami siri korban dan tinggal di sekitar kos tersebut.
“Motifnya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa tersangka merasa cemburu dan sakit hati karena korban pernah membawa laki-laki lain ke dalam kamar kosnya,” ujar Kombes Farman.
Sebagai akibat dari perbuatannya, Rohmad dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban yang diakuinya sebagai suami siri. Kini, pihak kepolisian terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh terkait kasus ini.(KMPRN)
(N/014)
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan eks PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Rumah tangga kreator konten Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi memasuki babak baru. Mawa resmi mengajukan gugatan cerai ke Pengadila
ENTERTAINMENT
DENPASAR Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Bali bersama instansi terkait melaksanakan pengecekan dan pemantauan bahan pokok di sejumlah
EKONOMI
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henri Sipahutar menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 2.514 hektare di kawasa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Tiyo Ardianto menegaskan perlunya Presiden Prabowo Subianto
POLITIK
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja sekaligus melaksanakan Sholat Jumat perdana di Masjid
PEMERINTAHAN
LOMBOK TIMUR Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegur keras pelaksana proyek Kampung Nelayan Merah Putih di Desa E
NASIONAL
JAKARTA Harga emas Antam di Pegadaian hari ini terpantau variatif dibandingkan perdagangan sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi dari
EKONOMI
JAKARTA Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, merespons doa kiai dan santri di Klender, Jakarta Timur, yang mendoa
POLITIK
JAKARTA Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menegaskan partainya menolak keras gugatan yang diajukan ke Mahkamah
POLITIK