Data Dukcapil Bongkar Fakta Unik: 190 Orang Bernama Uzumaki, Cancer Jadi Zodiak Terbanyak
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
JAKARTA -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemilik klinik kecantikan abal-abal, Ria Agustina, yang menjalankan praktik ilegal melalui ‘Ria Beauty’. Klinik ini diketahui beroperasi di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dengan menawarkan perawatan mahal hingga puluhan juta rupiah.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah, mengungkapkan bahwa biaya perawatan di klinik tersebut sangat tinggi. Bahkan, beberapa perawatan seperti pengaplikasian produk berbahan emas bisa mencapai Rp85 juta untuk satu kali sesi.
“Perawatannya banyak ya, mulai dari wajah, tangan, hingga area tubuh tertentu. Biaya perawatannya juga sangat mahal, seperti treatment wajah minimal Rp15 juta per sesi. Dengan bahan seperti emas, biayanya bisa mencapai Rp85 juta,” ujar Syarifah kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Praktik yang dijalankan oleh Ria Agustina melibatkan metode derma roller yang diklaim dapat menghilangkan bopeng di wajah. Namun, alat-alat serta produk yang digunakan tidak memenuhi standar medis. Syarifah menambahkan bahwa metode yang digunakan bahkan sering membuat pasien mengalami pendarahan.
“Ria menawarkan hasil instan dengan prosedur ekstrem yang membahayakan pasiennya. Namun, alat dan bahan yang digunakan tidak memenuhi standar kesehatan,” kata Syarifah.
Ria diketahui telah menjalankan praktik tersebut selama lima tahun, baik di klinik pribadinya di Malang, Jawa Timur, maupun dengan membuka layanan di hotel-hotel setelah promosi melalui akun Instagram @RiaBeauty.id.
Polisi mengungkap bahwa dalam sehari, Ria dapat meraup omzet hingga Rp200 juta dari 12 hingga 15 pasien yang dilayani. Pada saat penangkapan di sebuah hotel di Kuningan, Ria bersama asistennya, DN, tengah melakukan perawatan derma roller kepada enam perempuan dan satu laki-laki.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang melakukan treatment bersama asistennya terhadap tujuh pasien,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Jumat (6/12/2024).
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Ria Agustina bukanlah seorang dokter kecantikan. Ia hanya seorang lulusan sarjana perikanan yang menjalankan praktik kecantikan tanpa izin.
“Tersangka RA bukanlah dokter, melainkan hanya lulusan sarjana perikanan. Praktiknya tidak sesuai dengan ketentuan medis, namun ia terus mempromosikan layanan ekstrem ini melalui media sosial,” jelas Kombes Wira.
Polisi menegaskan akan terus mengawasi praktik ilegal serupa dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati memilih layanan kecantikan.
(N/014)
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
KARO Aktivitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami peningkatan. Meski status gunung api terseb
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian masih menyelidiki penyebab meninggalnya seorang perempuan berinisial L (35), mantan istri anggota Polri berinisial Brig
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengapresiasi komitmen Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kh
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap menjalankan arahan Menteri Dalam Negeri
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan kondisi bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri di Dusun Padang Nabidang, Desa Pematang, Kabupaten Lab
PENDIDIKAN
MAKASSAR Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan para kepala daerah agar tidak hanya bergantun
NASIONAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menyalurkan bantuan berupa donasi uang tunai d
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, dituntut h
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR Sumatera) akan mengawal usulan perc
NASIONAL