BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Soroti Kasus Pengeroyokan Hennitawati Lubis oleh Dua Pria: Prof. Sutan Nasomal Desak Hakim Bertindak Tegas!

Ronald Harahap - Rabu, 16 Juli 2025 14:59 WIB
Soroti Kasus Pengeroyokan Hennitawati Lubis oleh Dua Pria: Prof. Sutan Nasomal Desak Hakim Bertindak Tegas!
Prof. Sutan Nasomal Desak Hakim Bertindak Tegas terhadap Kasus Pengeroyokan Hennitawati Lubis oleh Dua Pria di Desa Sipenggeng, Batang Toru, Tapsel. (foto: Ronald Harahap/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Perjuangan hukum Hennitawati Lubis (47), ibu rumah tangga asal Desa Sipenggeng, Batang Toru, yang menjadi korban pengeroyokan dua pria dewasa, masih jauh dari kata selesai.

Kasus ini mulai dilaporkan pada Mei 2024 dan saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor perkara 228/Pid.B/2025/PN Psp.

Awal Kasus dan Dampak Traumatis

Peristiwa bermula pada 4 Mei 2024, saat Hennitawati mempertanyakan patok perbatasan tanah di kebunnya.

Bentrokan verbal memuncak menjadi kekerasan fisik.

Dua terdakwa, Misnan Nasution alias MN dan Aliman Hutabarat alias AH, diduga melakukan pengeroyokan, merobek jilbab dan pakaiannya hingga luka memar di dada.

Terakhir terlihat korban mengalami trauma mendalam, sementara hingga saat ini kedua pelaku belum ditahan, meski tinggal berdekatan dengan korban.

Sidang Perdana hingga Langkah Hukum

Sidang perdana berlangsung 11 Juni 2025, dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Hepni Agustiani, S.H.

Terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Keluarga korban meminta agar hakim menolak penangguhan penahanan dan segera menahan pelaku.

Sidang kedua, 17 Juni 2025, menghadirkan saksi korban.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru