BREAKING NEWS
Jumat, 18 Juli 2025

Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Sibuluan Terpadu

Lamhot Naibaho - Rabu, 16 Juli 2025 15:17 WIB
72 view
Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Sibuluan Terpadu
Pelaku yang diamankan berinisial DRM (39 tahun), warga Gang Garuda Jalan Prof. Mr. Dr. M. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Terpadu. (foto: lamhot nbh/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPTENG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap seorang pria pengedar sabu-sabu di Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan.

Pelaku yang diamankan berinisial DRM (39 tahun), warga Gang Garuda Jalan Prof. Mr. Dr. M. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Terpadu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 paket sabu-sabu seberat bruto 4,14 gram dan 1 unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. "Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di lokasi," ujar Gunawan.

Dari pemeriksaan awal, DRM mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang pria berinisial SINAGA yang berdomisili di Kota Sibolga. Namun, upaya pengembangan kasus dengan mengejar SINAGA masih belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan belum ditemukan.

Saat ini, DRM dan barang bukti diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya wilayah yang bersih dari narkotika.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru