BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Terancam Hukuman Mati!, Ini Motifnya

BITVonline.com - Sabtu, 07 Desember 2024 06:07 WIB
49 view
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Terancam Hukuman Mati!, Ini Motifnya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KEDIRI –Polisi telah menetapkan Yusa Cahyo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Tersangka diancam dengan hukuman mati setelah polisi menyematkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan Pasal 340 KUHP karena pelaku telah merencanakan dengan matang tindakannya untuk menghabisi para korban. “Pelaku sudah menyiapkan alatnya berupa palu dan menunggu kedatangan korban. Itu yang menjadi alasan kami menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana,” ujar Bimo, Sabtu (7/12/2024).

Pasal 340 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari sakit hati yang dialami Yusa Cahyo Utomo kepada korban. Tersangka diketahui meminta pinjaman uang kepada korban, namun permintaannya ditolak. Motif dendam inilah yang diduga kuat menjadi latar belakang dari perbuatan keji tersebut.

Bimo menambahkan bahwa Yusa Cahyo Utomo merupakan adik kandung dari salah satu korban, Kristina. Polisi berhasil menangkap Yusa setelah melakukan pengejaran intensif dan menangkapnya di Lamongan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Baca Juga:

“Kami berhasil menangkap pelaku di Lamongan setelah dilakukan pengejaran. Pelaku ini merupakan adik kandung dari korban perempuan,” kata Bimo.

Kasus pembunuhan satu keluarga ini mengejutkan warga setempat dan menjadi sorotan publik. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan proses hukum terhadap tersangka.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Warga Dusun Tapus dan Kantin Kompak Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak
Gibran Dikecam Soal Bonus Demografi, Rocky Gerung: "Pengetahuan Nol"
Semburan Lumpur Panas di Mandailing Natal Picu Kekhawatiran Warga, Dikhawatirkan Menyusul Kasus Lapindo
Pengeroyokan Sadis di Penjaringan: Dua Pemuda Dikeroyok dengan Busur Panah dan Samurai
Insiden MBG Basi di Bombana, BGN Akan Tinjau SOP
Mobil Kabur Usai Pesta Sabu Tabrak 24 Motor di Jalan Sempit Samarinda, Kerugian Capai Rp300 Juta
komentar
beritaTerbaru