BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

SPBU Tanjung Tiram Kembali Disorot, Diduga Utamakan Penjualan BBM Subsidi Pakai Jerigen

Muhammad Taufik - Kamis, 17 Juli 2025 09:57 WIB
SPBU Tanjung Tiram Kembali Disorot, Diduga Utamakan Penjualan BBM Subsidi Pakai Jerigen
Video yang memperlihatkan tumpukan jerigen sedang mengantre untuk diisi BBM jenis solar subsidi dan pertalite subsidi di SPBU 14.212.251 di Simpang Empat, Kec. Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara, Sumut. (foto: tangkapan layar fb syaidul kodri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA — Pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.212.251 di Simpang Empat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.

Pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, beredar video yang memperlihatkan tumpukan jerigen sedang mengantre untuk diisi BBM jenis solar subsidi dan pertalite subsidi.

Warga pun mengungkapkan kekecewaannya lantaran SPBU tersebut diduga lebih mengutamakan pengisian jerigen dibandingkan kendaraan pribadi masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas penerima subsidi.

Baca Juga:

Insiden ini bukan yang pertama. Beberapa bulan lalu, SPBU yang sama pernah mengisi BBM ke dalam puluhan jerigen yang diangkut oleh mobil Suzuki Carry.

Mobil tersebut kemudian terbakar di lokasi SPBU, menimbulkan insiden yang nyaris memakan korban dan memicu kekhawatiran soal keselamatan dan pengawasan distribusi BBM.

Baca Juga:

Warga menduga praktik pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen dilakukan demi memperoleh keuntungan tambahan dari oknum tertentu.

Hal ini dinilai mencederai semangat subsidi energi yang seharusnya tepat sasaran dan berpihak kepada rakyat kecil.

Perlu diketahui, penjualan BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi merupakan pelanggaran.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, disebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor sesuai peruntukannya.

Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pihak Pertamina, dan instansi pengawas lainnya segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar ke jerigen tanpa rekomendasi resmi dianggap tidak adil dan sangat merugikan pengguna yang berhak.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Karang Taruna Batu Bara Gelar Bakti Sosial Sambut Bulan Bakti ke-65: Wujud Nyata Peduli Pendidikan dan Generasi Muda
Pimpin Apel Gabungan, Bupati Batu Bara Tekankan Pentingnya Akuntabilitas dan Transparansi
Perkuat Silaturahmi, Bupati Batu Bara Ikut Bermunajat Bersama Al Washliyah untuk Sumut
Tebar Kepedulian, Bupati Batu Bara dan PT Inalum Bantu Pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah
INALUM Dukung Program Pasar Murah Kabupaten Batu Bara
Pembukaan APKASI Otonomi Expo Tahun 2025, Kabupaten Batu Bara Tampilkan Produk UMKM Unggulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru