Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA — Pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.212.251 di Simpang Empat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, beredar video yang memperlihatkan tumpukan jerigen sedang mengantre untuk diisi BBM jenis solar subsidi dan pertalite subsidi.
Warga pun mengungkapkan kekecewaannya lantaran SPBU tersebut diduga lebih mengutamakan pengisian jerigen dibandingkan kendaraan pribadi masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas penerima subsidi.
Insiden ini bukan yang pertama. Beberapa bulan lalu, SPBU yang sama pernah mengisi BBM ke dalam puluhan jerigen yang diangkut oleh mobil Suzuki Carry.
Mobil tersebut kemudian terbakar di lokasi SPBU, menimbulkan insiden yang nyaris memakan korban dan memicu kekhawatiran soal keselamatan dan pengawasan distribusi BBM.
Warga menduga praktik pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen dilakukan demi memperoleh keuntungan tambahan dari oknum tertentu.
Hal ini dinilai mencederai semangat subsidi energi yang seharusnya tepat sasaran dan berpihak kepada rakyat kecil.
Perlu diketahui, penjualan BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi merupakan pelanggaran.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, disebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor sesuai peruntukannya.
Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pihak Pertamina, dan instansi pengawas lainnya segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar ke jerigen tanpa rekomendasi resmi dianggap tidak adil dan sangat merugikan pengguna yang berhak.
"Kami minta ada ketegasan. Jangan sampai SPBU seenaknya jual BBM subsidi untuk jerigen sementara masyarakat yang antre dengan kendaraan justru dikorbankan," ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika praktik ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu kelangkaan BBM subsidi serta berpotensi menimbulkan kecelakaan serupa yang pernah terjadi sebelumnya.*
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN