BREAKING NEWS
Jumat, 18 Juli 2025

Evaluasi Kelayakan Narapidana untuk Menerima Integrasi, Lapas Labuhan Ruku Kembali Gelar Sidang TPP

Muhammad Taufik - Jumat, 18 Juli 2025 14:36 WIB
55 view
Evaluasi Kelayakan Narapidana untuk Menerima Integrasi, Lapas Labuhan Ruku Kembali Gelar Sidang TPP
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku kembali melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lapas Labuhan Ruku, Kamis, 17 Juli 2025. (foto: Muhammad Taufik/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku kembali melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari program pembinaan dan evaluasi terhadap warga binaan.

Sidang ini digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di Lapas Labuhan Ruku.

Pada sidang kali ini, sebanyak 52 narapidana diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.

Selain itu, 17 orang narapidana juga dibahas dalam agenda penunjukan sebagai tamping, serta 4 narapidana dari register F turut menjadi perhatian dalam evaluasi perilaku dan pembinaannya.

Sidang dibuka oleh Ketua Sidang TPP, Benny Wijaya dan dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Sumatera Utara Suroto, Bc.I.P., S.AP, Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, A.Md.I.P., S.Sos, M.Si, serta dihadiri oleh KPLP Ziko Lukita, A.Md.I.P., S.H, M.H, Kasi Binadik Benny Wijaya Tarigan, A.Md.I.P., S.H, Kasi Kegiatan Kerja Franda Wijaya Saragih, A.Md.I.P., S.H, Kasubsi Adm. Kamtib Samuel Joga M. Siregar, S.H, dan petugas lainnya.

Dalam keterangannya, Kalapas Soetopo Berutu menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan forum penting untuk menentukan kelayakan narapidana dalam menerima hak-hak integrasi.

"Sidang ini bukan hanya tentang pemberian hak, tetapi juga bentuk evaluasi menyeluruh terhadap proses pembinaan, perubahan perilaku, dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Semua keputusan diambil secara kolektif dan objektif," ujarnya.

Ia menambahkan jika warga binaan yang mendapatkan integrasi menimbulkan Keresahan bagi warga sekitar maka akan kami bawa kembali ke lapas.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) mengingatkan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) atau cuti bersyarat (CB) untuk wajib lapor ke Kantor Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga binaan tetap dalam pengawasan dan pembimbingan selama masa pembebasan atau cuti, serta untuk memantau kemajuan dan kepatuhan mereka terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Warga binaan yang tidak memenuhi kewajiban lapor dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, Kabapas menghimbau agar warga binaan yang mendapatkan PB atau CB untuk segera memenuhi kewajiban lapor mereka ke Bapas setempat.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru