
Ini Jawaban Coca-Cola atas Klaim Trump Soal Penggunaan Gula Tebu di AS
JAKARTA Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menggemparkan publik dengan klaim terbaru mengenai CocaCola. Dalam unggahan di plat
InternasionalBATU BARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku kembali melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari program pembinaan dan evaluasi terhadap warga binaan.
Sidang ini digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di Lapas Labuhan Ruku.
Pada sidang kali ini, sebanyak 52 narapidana diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Selain itu, 17 orang narapidana juga dibahas dalam agenda penunjukan sebagai tamping, serta 4 narapidana dari register F turut menjadi perhatian dalam evaluasi perilaku dan pembinaannya.
Sidang dibuka oleh Ketua Sidang TPP, Benny Wijaya dan dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Sumatera Utara Suroto, Bc.I.P., S.AP, Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, A.Md.I.P., S.Sos, M.Si, serta dihadiri oleh KPLP Ziko Lukita, A.Md.I.P., S.H, M.H, Kasi Binadik Benny Wijaya Tarigan, A.Md.I.P., S.H, Kasi Kegiatan Kerja Franda Wijaya Saragih, A.Md.I.P., S.H, Kasubsi Adm. Kamtib Samuel Joga M. Siregar, S.H, dan petugas lainnya.
Dalam keterangannya, Kalapas Soetopo Berutu menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan forum penting untuk menentukan kelayakan narapidana dalam menerima hak-hak integrasi.
"Sidang ini bukan hanya tentang pemberian hak, tetapi juga bentuk evaluasi menyeluruh terhadap proses pembinaan, perubahan perilaku, dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Semua keputusan diambil secara kolektif dan objektif," ujarnya.
Ia menambahkan jika warga binaan yang mendapatkan integrasi menimbulkan Keresahan bagi warga sekitar maka akan kami bawa kembali ke lapas.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) mengingatkan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) atau cuti bersyarat (CB) untuk wajib lapor ke Kantor Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga binaan tetap dalam pengawasan dan pembimbingan selama masa pembebasan atau cuti, serta untuk memantau kemajuan dan kepatuhan mereka terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Warga binaan yang tidak memenuhi kewajiban lapor dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, Kabapas menghimbau agar warga binaan yang mendapatkan PB atau CB untuk segera memenuhi kewajiban lapor mereka ke Bapas setempat.
JAKARTA Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menggemparkan publik dengan klaim terbaru mengenai CocaCola. Dalam unggahan di plat
InternasionalMEDAN Strawberry, buah kecil berwarna merah cerah dengan rasa asam manis yang khas, tidak hanya sekadar camilan lezat yang menggoda sele
KesehatanJAKARTA Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati kebijakan pembebasan tarif untuk produkproduk digital asal AS. Kesepak
EkonomiTAPTENG Personel Polsek Pandan, Polres Tapanuli Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam Program Presisi Polri untuk Masyarakat melal
NasionalBANDUNG Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan akan bertanggung jawab penuh terhadap keluarga dan pendidikan anakanak korban menin
NasionalJAKARTA Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan atas ka
NasionalJAKARTA Legenda sepak bola Jepang Keisuke Honda mengungkapkan kekagumannya atas perkembangan pesat tim nasional Indonesia. Menurut mantan
OlahragaJAWA TENGAH Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengingatkan masyarakat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar tida
NasionalMEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) melakukan inspeksi mendadak
PemerintahanGARUT Rangkaian acara pernikahan Wakil Bupati Garut Putri Karlina dengan Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, memakan korb
Nasional