Buruh Soroti Kebijakan WFH ASN: Efisiensi atau Ganggu Pelayanan Publik?
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work
NASIONAL
BATU BARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku kembali melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari program pembinaan dan evaluasi terhadap warga binaan.
Sidang ini digelar pada Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di Lapas Labuhan Ruku.
Pada sidang kali ini, sebanyak 52 narapidana diusulkan untuk mendapatkan hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Selain itu, 17 orang narapidana juga dibahas dalam agenda penunjukan sebagai tamping, serta 4 narapidana dari register F turut menjadi perhatian dalam evaluasi perilaku dan pembinaannya.
Sidang dibuka oleh Ketua Sidang TPP, Benny Wijaya dan dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Sumatera Utara Suroto, Bc.I.P., S.AP, Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, A.Md.I.P., S.Sos, M.Si, serta dihadiri oleh KPLP Ziko Lukita, A.Md.I.P., S.H, M.H, Kasi Binadik Benny Wijaya Tarigan, A.Md.I.P., S.H, Kasi Kegiatan Kerja Franda Wijaya Saragih, A.Md.I.P., S.H, Kasubsi Adm. Kamtib Samuel Joga M. Siregar, S.H, dan petugas lainnya.
Dalam keterangannya, Kalapas Soetopo Berutu menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan forum penting untuk menentukan kelayakan narapidana dalam menerima hak-hak integrasi.
"Sidang ini bukan hanya tentang pemberian hak, tetapi juga bentuk evaluasi menyeluruh terhadap proses pembinaan, perubahan perilaku, dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Semua keputusan diambil secara kolektif dan objektif," ujarnya.
Ia menambahkan jika warga binaan yang mendapatkan integrasi menimbulkan Keresahan bagi warga sekitar maka akan kami bawa kembali ke lapas.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) mengingatkan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) atau cuti bersyarat (CB) untuk wajib lapor ke Kantor Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga binaan tetap dalam pengawasan dan pembimbingan selama masa pembebasan atau cuti, serta untuk memantau kemajuan dan kepatuhan mereka terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Warga binaan yang tidak memenuhi kewajiban lapor dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, Kabapas menghimbau agar warga binaan yang mendapatkan PB atau CB untuk segera memenuhi kewajiban lapor mereka ke Bapas setempat.
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work
NASIONAL
JAKARTA Facebook, yang kini berada di bawah payung Meta, meluncurkan program baru bernama Creator Fast Track yang menawarkan bayaran hingg
SAINS DAN TEKNOLOGI
WASHINGTON D.C. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengonfirmasi pada Kamis (19/3/2026) bahwa dirinya telah memperingatkan Perda
INTERNASIONAL
ACEH BESAR Tiga doa Malaikat Jibril yang diaminkan oleh Nabi Muhammad SAW menjadi renungan mendalam bagi umat Islam di penghujung bulan Ra
AGAMA
OlehMarsudin Nainggolan.ADA satu jenis hukuman yang tidak pernah dijatuhkan di ruang sidang, tetapi dampaknya bisa jauh lebih panjang dari
OPINI
JAKARTA Jelang Lebaran 2026, para pemain FC Mobile dapat merayakan dengan hadiah spesial dari EA Sports melalui serangkaian kode redeem te
ENTERTAINMENT
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi mengubah pola pembayaran honor bilal mayit dan penggali kubur. Yang sebelumnya diba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya perusahaan memandang mudik pekerja sebagai bagian dari upaya m
NASIONAL
SIMALUNGUN Mantan fungsionaris DPC PDIP Kabupaten Simalungun, Sarmuliadin Sinaga, mempertanyakan mengapa Konfercab (Konferensi Cabang) P
POLITIK
YOGYAKARTA Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengimbau para elite bangsa untuk menjadi teladan dalam menjaga p
NASIONAL