RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR Mulai Penyusunan Naskah Akademik
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset.
POLITIK
MADINA - Penangkapan Andika Iman Maulana, tersangka kasus narkoba yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina, terus menjadi sorotan.
Warga dan pengamat hukum mengecam keras wacana usulan rehabilitasi melalui proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang diajukan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Madina.
Kepala Bidang Rehabilitasi BNNK Madina, Samsul Arifin, membenarkan bahwa usulan TAT terhadap Andika telah diterima dan akan dibahas lintas instansi dalam waktu dekat. "TAT sudah diusulkan.
Hari Senin lusa akan dibahas bersama tim dari Kejaksaan, BNNK, Polres, dan Lapas Panyabungan," ujarnya, Jumat (18/7/2025).
Samsul menjelaskan bahwa TAT bertugas menentukan apakah tersangka adalah pengguna murni atau bagian dari jaringan pengedar/bandar narkoba. "Kami akan bahas ini secara serius. Mau berapapun dibayar, itu tidak pernah kami lakukan. BNNK Madina serius!" tegasnya.
Namun, usulan ini menuai reaksi keras dari warga Desa Gunungtua Tonga, tempat asal Andika. Mereka menilai Andika bukan hanya pengguna, melainkan bandar narkoba yang kerap pamer kedekatan dengan aparat penegak hukum.
"Kami sudah lama resah. Jangan direhab, jebloskan saja ke penjara!" kata beberapa warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mengungkap bahwa Andika telah dua kali keluar-masuk penjara karena kasus narkoba, sehingga pemberian jalur rehabilitasi dianggap sebagai bentuk pengistimewaan yang mencederai rasa keadilan.
Sorotan juga datang dari pengamat hukum, Tommy Sinulingga, S.H., M.H., yang menyebut usulan rehabilitasi ini sebagai bentuk permainan hukum yang mencoreng integritas penegakan hukum.
"Rehabilitasi seperti ini sudah seperti permainan. Tersangka ini sudah dua kali terlibat kasus, dan kini diduga bandar. Kalau dibiarkan, makin banyak pecandu narkoba merasa bisa lolos hukum," tegasnya.
Tommy mendesak aparat penegak hukum agar tegas dan tidak bermain di wilayah abu-abu hukum. Menurutnya, tersangka dengan rekam jejak seperti Andika harus dijerat dengan proses hukum yang tegas, bukan direhabilitasi.
Sebagaimana diketahui, Andika ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 04.30 WIB di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Kayu Jati, setelah diduga baru keluar dari tempat hiburan malam. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 5 butir pil ekstasi di saku celananya.
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset.
POLITIK
DENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi dan perlindungan terhadap sopir transportasi konv
PEMERINTAHAN
BATAM Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) asal Belawan, Medan, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu, membacakan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, memastikan industri otomotif nasional telah memiliki kapasitas untuk memprodu
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk mengundang partai
POLITIK
MANDAILING NATAL Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Warung Kopi Madina menggelar acara syukuran sekaligus buka puasa bersama masyarak
NASIONAL
DENPASAR Pemerintah Provinsi Bali menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait penambahan 3.000 hingga 10.000 unit ta
PEMERINTAHAN
BATUBARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menegaskan pentingnya sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerint
PEMERINTAHAN
DENPASAR Dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait event lari bertajuk Multikultural Run resmi dilaporkan ke Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNG BALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri acara pemberian santunan anak Yatim sekaligus peresmian The Yat
PENDIDIKAN