BREAKING NEWS
Sabtu, 06 September 2025

Sidak Lapas Cipinang, Ditjenpas Sita Barang Terlarang dan Pindahkan 25 Napi High Risk ke Nusakambangan

Suci - Minggu, 20 Juli 2025 16:24 WIB
Sidak Lapas Cipinang, Ditjenpas Sita Barang Terlarang dan Pindahkan 25 Napi High Risk ke Nusakambangan
Napi Kelas Kakap Dipindahkan ke Nusakambangan (foto: Ditjen PAS)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (20/7).

Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah barang elektronik terlarang, termasuk alat komunikasi seperti handphone yang seharusnya tidak berada di lingkungan lapas.

"Hasil dari sidak tersebut ditemukan sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lainnya. Seluruhnya langsung kami sita dan dilakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang terlibat," ungkap Kasubdit Kerja Sama dan Humas Ditjenpas, Rika Aprianti.

Baca Juga:

Rika menegaskan bahwa seluruh lapas di Indonesia harus menerapkan kebijakan zero HP dan narkoba, sesuai instruksi tegas Menteri Hukum dan HAM serta Dirjenpas.

"Lapas harus zero HP dan narkoba. Tidak ada ampun, ini harga mati," tegasnya.

Baca Juga:

25 Napi High Risk Dipindahkan

Sebagai langkah konkret, Ditjenpas langsung memindahkan 25 warga binaan yang dikategorikan sebagai pelanggar berat atau berisiko tinggi (high risk) ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Pemindahan dilakukan dari Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, dan Lapas Salemba.

"Hari ini juga kami pindahkan 25 warga binaan high risk," ujar Rika.

Dugaan Praktik Open BO dari Dalam Lapas

Lebih lanjut, Ditjenpas juga menyelidiki keterlibatan salah satu warga binaan berinisial AE, yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring (open BO) dari dalam lapas.

"AE masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian, bekerja sama dengan Unit Pemasyarakatan," jelas Rika.

Sebagai langkah awal, AE telah dipindahkan ke sel isolasi (straftcell) dan akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami pastikan yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi tegas dan hukuman pidana sesuai hasil penyelidikan Polda Metro Jaya," pungkasnya.*

(oz/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Razia Mendadak di Blok Maximum, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Tidak Ada HP dan Narkoba
Apel Regu Jaga Lapas Labuhan Ruku, Kalapas Turun Langsung Beri Arahan dan Kontrol Blok Hunian
1.300 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
74 Narapidana di Aceh Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Mayoritas Kasus Narkoba
Kemenimipas Wacanakan Kolaborasi TNI-Polri untuk Amankan Lapas
Menteri Agus: Tak Ada Kebanggaan Jika Pegawai Melanggar Aturan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru