BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Polda Metro Gagal Buktikan Penangkapan Sah, 8 Satpam City Garden Tuntut Ganti Rugi Rp100 Juta

Ida Bagus Wedha - Selasa, 22 Juli 2025 09:03 WIB
146 view
Polda Metro Gagal Buktikan Penangkapan Sah, 8 Satpam City Garden Tuntut Ganti Rugi Rp100 Juta
LBH Ampera mantan Ka Bais TNI Laksamana Muda TNI Purn Soleman Ponto, Ferdinand Montororing, Muhamad Azikin Hasan, Meidi Meiske Tampi. (FOTO: putra indonews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Delapan orang satpam Apartemen City Garden menggugat Kapolda Metro Jaya melalui sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dugaan penangkapan tidak sah yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam Operasi Brantas Jaya 2025.

Sidang digelar dengan dua berkas perkara terpisah, yakni Nomor 74/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan pemohon Estebo Soares Pereira dkk, serta Nomor 75/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel oleh Reniville Manuhutu, masing-masing dipimpin oleh Hakim Asropi, SH., MH dan Edward Agus, SH., MH.

Dalam gugatannya, kuasa hukum dari LBH Ampera yang dikomandoi oleh Laksamana Muda TNI Purn. Soleman Ponto bersama tim pengacara senior seperti Ferdinand Montororing dan Meidi Meiske Tampi menyebut bahwa penangkapan terhadap para satpam dilakukan tanpa surat perintah resmi dan tanpa tertangkap tangan melakukan kejahatan, sehingga bertentangan dengan prosedur hukum.

"Penangkapan tanpa surat perintah hanya sah bila pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana. Dalam kasus ini, hal itu tidak terjadi. Mereka harus diberi ganti rugi dan keadilan ditegakkan," tegas Soleman Ponto usai sidang.

Polda Metro Jaya melalui tim dari Bidkum yang diwakili AKBP Yulianthy, AKP Suharno, dan Iptu Hotjen Nopen Napitu mengklaim bahwa tindakan terhadap delapan satpam hanyalah "pengamanan", bukan penangkapan.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa para satpam ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB, dibawa ke Polda, menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP), lalu dipulangkan pukul 21.00 WIB setelah tidak ditemukan bukti kesalahan.

Para pemohon menuntut kompensasi lebih dari Rp100 juta atas tindakan yang dinilai melanggar hak asasi mereka sebagai warga negara.

Sidang ini mendapat sorotan publik karena menyangkut prosedur aparat dalam menjaga hukum dan keadilan, serta menjadi refleksi atas pentingnya akuntabilitas tindakan kepolisian dalam penegakan hukum yang adil.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru