
Prabowo Respons Isu Akses Data Pribadi RI oleh AS: Negosiasi Masih Berjalan
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya angkat suara terkait kabar Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang disebut ak
EkonomiGARUT – Tragedi dalam pesta pernikahan Maula Akbar, putra Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Wakil Bupati Garut Luthfianisa Putri Karlina, yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia, terus bergulir.
Dua pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menyatakan bahwa pihak mempelai maupun panitia penyelenggara atau event organizer (EO) berpotensi dijerat pidana atas dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan acara.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Fajar menilai pihak mempelai tetap bisa dimintai pertanggungjawaban hukum jika tidak memberikan arahan atau peringatan kepada EO mengenai potensi risiko keramaian.
Pernyataan itu merujuk pada Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
"Harus diperiksa apakah mereka sudah mewanti-wanti EO. Kalau tidak, maka mereka bisa dikenakan Pasal 359 KUHP," jelas Fickar, Selasa (22/7).
Menurut Fickar, panitia dan EO seharusnya sudah memperhitungkan besarnya massa yang hadir, mengatur distribusi makanan, serta menyediakan sistem pengamanan yang memadai.
Kelalaian dalam antisipasi ini bisa menjadi dasar hukum pertanggungjawaban pidana.
"Pengertian kelalaian itu adalah kesiapan panitia. Dia harus bisa memprediksi berapa orang yang datang, berapa keamanan yang harus disediakan, berapa makanan yang harus disediakan," lanjutnya.
Fickar menambahkan, keluarga korban juga memiliki hak untuk menggugat secara perdata, baik kepada pihak EO maupun tuan rumah.
Sementara itu, pakar hukum pidana lainnya, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa peristiwa ini termasuk dalam kategori kealpaan akibat dalam hukum pidana.
Oleh karena itu, menurutnya, penyelidikan menyeluruh harus dilakukan.
"Pihak kepolisian harus memeriksa EO, panitia pelaksana, hingga instansi pemerintah daerah yang terlibat. Dari kelengkapan izin hingga pengamanan harus ditelusuri," kata Azmi.
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akhirnya angkat suara terkait kabar Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang disebut ak
EkonomiJAKARTA Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengajak para kader partainya untuk menjalankan politik dengan pendekatan yang lebih
PolitikPADANGSIDIMPUAN Perayaan Hari Anak Nasional di Kota Padangsidimpuan pada tahun ini masih menyisakan pemandangan memilukan. Di tengah kot
NasionalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyatakan dukungannya terhadap upaya penutupan lima tempat hiburan malam (THM) yan
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menyinggung istilah serakahnomics dalam pidatonya saat perayaan Harlah
EkonomiJAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut delapan agen judi online (judol) dengan pidana penjara antara 6 hingga 7 tahun atas kasus sua
Hukum dan KriminalJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan memori banding atas vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Le
Hukum dan KriminalJAKARTA Sidang kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang menjerat Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
EntertainmentJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara tegas menolak konsep ekonomi neoliberalisme yang menurutnya tidak memberikan
EkonomiTAPANULI SELATAN Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Pemerintahan