Dubes Iran Mohammad Boroujerdi Menyampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit Indonesia di Lebanon
SOLO, JAWA TENGAH Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan belasungkawa atas gugurnya tiga prajurit perdamaian
NASIONAL
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut delapan agen judi online (judol) dengan pidana penjara antara 6 hingga 7 tahun atas kasus suap agar situs judi online tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Muchlis dan Harry Affandi masing-masing dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Muchlis dan terdakwa tiga Harry Affandi masing-masing selama 7 tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan, serta denda Rp 250 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.
Sementara itu, enam terdakwa lain yaitu Deny Maryono, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai dituntut pidana 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa sangat memberatkan karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan judi online yang memiliki jangkauan nasional dan berdampak merusak, serta terdakwa diduga telah menikmati hasil dari perbuatan tersebut.
Namun, jaksa juga mencatat hal-hal yang meringankan, yakni para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini merupakan bagian dari empat klaster perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perlindungan terhadap situs judi online agar tidak diblokir.
Klaster lain melibatkan koordinator, eks pegawai Kominfo, dan tindak pidana pencucian uang.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.*
(tb/a008)
SOLO, JAWA TENGAH Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan belasungkawa atas gugurnya tiga prajurit perdamaian
NASIONAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, secara resmi mengukuhkan 22 pejabat yang terdiri dari 11 Kepala Sekolah Dasar da
PEMERINTAHAN
MEDAN Renovasi Stadion Teladan Medan menghadapi kendala jelang perhelatan Piala AFF U19 2026. Kekurangan tenaga kerja menjadi faktor ut
NASIONAL
MEDAN Polisi mengungkap praktik perdagangan bayi di Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Satuan Reserse Kriminal Polres
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN, DISKOMINFO Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri pesta adat Syech Silau Laut Hari Rayo Moncak Silau Laut,
SENI DAN BUDAYA
DISKOMINFO Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, didampingi Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Kepala BPKPD Siti Fa
PEMERINTAHAN
MEDAN, DISKOMINFO Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (
PEMERINTAHAN
DISKOMINFO Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menghadiri sekaligus menyampaikan lap
PEMERINTAHAN
DISKOMINFO Momen Suasana Idul Fitri 1447 Hijriah masih terasa, hal ini terlihat saat Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan
PEMERINTAHAN
MEDAN Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupa
NASIONAL