BREAKING NEWS
Minggu, 01 Maret 2026

Mahfud MD Tawarkan 5 Opsi Usai Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

- Kamis, 24 Juli 2025 18:49 WIB
Mahfud MD Tawarkan 5 Opsi Usai Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD. (foto: tangkapan layar ig mohmahfudmd)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

3. Penjabat Kepala Daerah, DPRD Diperpanjang Lewat UU

- Kepala daerah dijabat penjabat, sementara DPRD tidak dipilih ulang, melainkan diperpanjang masa jabatannya melalui revisi undang-undang.

4. Pemilu Sela Serentak untuk Kepala Daerah dan DPRD

- Menyelenggarakan pemilu sela serentak untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD sekaligus dalam masa transisi.

5. Pilkada Lewat DPRD

- Kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat. Meski demikian, Mahfud tidak merekomendasikan opsi ini.

- "Itu alternatif paling ekstrem. Bisa dilakukan, tapi saya tidak menyarankan karena justru memundurkan demokrasi kita," tegasnya.

Dalam putusannya, MK menekankan pentingnya peran pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) untuk segera menyusun rumusan hukum yang mengatur masa transisi Pemilu 2024 menuju Pemilu 2029.

Hal ini diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum atau jabatan di tingkat eksekutif dan legislatif daerah.

Putusan ini akan berdampak langsung pada Pemilu 2029 dan mewajibkan pembaruan skema pemilihan umum, khususnya pada pemisahan waktu antara pemilu pusat dan daerah.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru