BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Mahfud MD Tawarkan 5 Opsi Usai Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

- Kamis, 24 Juli 2025 18:49 WIB
Mahfud MD Tawarkan 5 Opsi Usai Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD. (foto: tangkapan layar ig mohmahfudmd)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengemukakan lima alternatif solusi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Putusan MK ini menyatakan bahwa pemilu daerah, termasuk pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah, tidak boleh lagi diselenggarakan serentak dengan pemilu nasional, dan harus dilakukan dua hingga dua setengah tahun setelah pemilu nasional berakhir.

"Jadwalnya memang menjadi persoalan serius. Tapi putusan MK bersifat langsung berlaku, sehingga kita perlu solusi hukum yang terukur," ujar Mahfud.

Berikut lima alternatif yang diusulkan Mahfud MD:

1. Perpanjangan Masa Jabatan Tanpa Pemilu

- Masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang lewat undang-undang, tanpa dilakukan pemilu ulang.

- "Itu sah secara konstitusi, karena soal perpanjangan atau penundaan pemilu diatur dengan undang-undang," tegas Mahfud.

2. Penjabat Kepala Daerah, DPRD Dipilih Lewat Pemilu Sela

- Kepala daerah diangkat sebagai penjabat sementara, dan anggota DPRD dipilih melalui pemilu sela (pemilu di luar jadwal reguler).

3. Penjabat Kepala Daerah, DPRD Diperpanjang Lewat UU

- Kepala daerah dijabat penjabat, sementara DPRD tidak dipilih ulang, melainkan diperpanjang masa jabatannya melalui revisi undang-undang.

4. Pemilu Sela Serentak untuk Kepala Daerah dan DPRD

- Menyelenggarakan pemilu sela serentak untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD sekaligus dalam masa transisi.

5. Pilkada Lewat DPRD

- Kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat. Meski demikian, Mahfud tidak merekomendasikan opsi ini.

- "Itu alternatif paling ekstrem. Bisa dilakukan, tapi saya tidak menyarankan karena justru memundurkan demokrasi kita," tegasnya.

Dalam putusannya, MK menekankan pentingnya peran pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) untuk segera menyusun rumusan hukum yang mengatur masa transisi Pemilu 2024 menuju Pemilu 2029.

Hal ini diperlukan agar tidak terjadi kekosongan hukum atau jabatan di tingkat eksekutif dan legislatif daerah.

Putusan ini akan berdampak langsung pada Pemilu 2029 dan mewajibkan pembaruan skema pemilihan umum, khususnya pada pemisahan waktu antara pemilu pusat dan daerah.*

(at/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Berhentilah Memprovokasi Negeri

Berhentilah Memprovokasi Negeri

Oleh Prof Dr Ahmad Sihabudin M.SiDI TENGAH derasnya arus informasi, kita hidup pada sebuah zaman ketika kabar bergerak lebih cepat daripada

OPINI
Sutrimo Winda

Sutrimo Winda

Oleh Dahlan IskanKEMATIAN Winda dan Sutrimo terus menjadi polemik karena disangkutkan dengan penanganan kasus korupsi.Dibuat dengan AIWin

OPINI