BREAKING NEWS
Jumat, 14 Agustus 2026

Putusan MK: Relawan hingga Keluarga Tak Bisa Laporkan Dugaan Penghinaan Presiden

Adelia Syafitri - Kamis, 13 Agustus 2026 09:28 WIB
Putusan MK: Relawan hingga Keluarga Tak Bisa Laporkan Dugaan Penghinaan Presiden
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hanya dapat diproses secara hukum apabila dilaporkan langsung oleh presiden atau wakil presiden yang menjadi sasaran.

Ketentuan itu ditegaskan MK melalui putusan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Baca Juga:

Dalam putusannya, MK juga menegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden tidak dapat dilaporkan oleh pihak keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan kata "dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP berpotensi menimbulkan tafsir bahwa laporan dugaan penghinaan tidak hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden, tetapi juga pihak lain.

Sebelumnya, ketentuan tersebut berbunyi:

"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden".

Menurut MK, norma tersebut perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan penafsiran yang memungkinkan pihak lain mengajukan laporan atas nama presiden atau wakil presiden.

"Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.

Dengan putusan itu, proses penegakan hukum atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden baru dapat dilakukan apabila pihak yang menjadi sasaran mengajukan pengaduan secara tertulis.

MK juga memberikan batasan yang tegas terhadap pihak-pihak yang dapat menginisiasi proses pidana tersebut.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ingin Ajukan KUR BRI 2026 Rp100 Juta? Ini Syarat dan Simulasi Cicilannya
Polemik Patriot Bond: Perlindungan Investor dan Penelusuran Dana Ilegal Jadi Sorotan
MFF Syndicate Dukung Kapolda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba hingga Bandar dan Aset
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Kamis 13 Agustus 2026: Seluruh Wilayah Cerah Berawan
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Kamis 13 Agustus 2026: Seluruh Wilayah Cerah
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Kamis 13 Agustus 2026: Seluruh Wilayah Cerah Berawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru