Ditanya Soal 2.000 SGD Hilang dari Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Cuma Jawab 'Maaf'
JAKARTA Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengaku tidak mengetahui adanya selisih uang 2.000 Dollar Singapura
NASIONAL
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hanya dapat diproses secara hukum apabila dilaporkan langsung oleh presiden atau wakil presiden yang menjadi sasaran.
Ketentuan itu ditegaskan MK melalui putusan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Rabu, 12 Agustus 2026.Baca Juga:
Dalam putusannya, MK juga menegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden tidak dapat dilaporkan oleh pihak keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan kata "dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP berpotensi menimbulkan tafsir bahwa laporan dugaan penghinaan tidak hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden, tetapi juga pihak lain.
Sebelumnya, ketentuan tersebut berbunyi:
"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden".
Menurut MK, norma tersebut perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan penafsiran yang memungkinkan pihak lain mengajukan laporan atas nama presiden atau wakil presiden.
"Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
Dengan putusan itu, proses penegakan hukum atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden baru dapat dilakukan apabila pihak yang menjadi sasaran mengajukan pengaduan secara tertulis.
MK juga memberikan batasan yang tegas terhadap pihak-pihak yang dapat menginisiasi proses pidana tersebut.
JAKARTA Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengaku tidak mengetahui adanya selisih uang 2.000 Dollar Singapura
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengaku tidak mengetahui adanya selisih uang 2.000 Dollar Singapura
NASIONAL
KARO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permintaan maaf kepada warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyusul dugaa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memberikan pilihan kepada siswa sekolah dasar (SD) dalam menentukan
NASIONAL
BANDA ACEH Sebanyak 215 personel gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan Expo dalam rangka
PERISTIWA
JAKARTA Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan tidak akan mundur dalam menghadapi perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden k
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar Indonesia membuka peluang kewarganegaraan ganda bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yan
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota
PEMERINTAHAN
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) berhasil meningkatkan produktivitas sejumlah sumur migas di Kalimantan Timur melalui pen
EKONOMI
JAKARTA Patriot Bond diproyeksikan menjadi salah satu instrumen untuk menghimpun dana murah dalam jumlah besar di luar APBN guna membiay
EKONOMI