Bongkar Bukti Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Penggugat Serahkan Dokumen Baru ke PN Jakpus
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyerahkan bukti tambahan dalam perkara gugatan terkait legalisir ijazah Joko Widodo (
NASIONAL
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden hanya dapat diproses secara hukum apabila dilaporkan langsung oleh presiden atau wakil presiden yang menjadi sasaran.
Ketentuan itu ditegaskan MK melalui putusan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Rabu, 12 Agustus 2026.Baca Juga:
Dalam putusannya, MK juga menegaskan bahwa dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden tidak dapat dilaporkan oleh pihak keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan kata "dapat" dalam Pasal 220 ayat (2) KUHAP berpotensi menimbulkan tafsir bahwa laporan dugaan penghinaan tidak hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden, tetapi juga pihak lain.
Sebelumnya, ketentuan tersebut berbunyi:
"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden atau wakil presiden".
Menurut MK, norma tersebut perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan penafsiran yang memungkinkan pihak lain mengajukan laporan atas nama presiden atau wakil presiden.
"Mahkamah menilai penting untuk memberikan penyelarasan norma dengan memberikan penegasan bahwa pengaduan tersebut hanya dapat dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan.
Dengan putusan itu, proses penegakan hukum atas dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden baru dapat dilakukan apabila pihak yang menjadi sasaran mengajukan pengaduan secara tertulis.
MK juga memberikan batasan yang tegas terhadap pihak-pihak yang dapat menginisiasi proses pidana tersebut.
Relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat mengajukan perkara pidana atas dugaan penghinaan berdasarkan penilaian mereka sendiri.
"Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden," ujar Guntur.
Dengan demikian, seseorang tidak dapat memproses dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden hanya karena merasa tersinggung atau menganggap pernyataan tertentu sebagai penghinaan terhadap kepala negara.
Meski mempersempit pihak yang dapat mengajukan pengaduan, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut.
MK hanya memberikan perubahan pemaknaan terhadap Pasal 220 ayat (1).
Norma tersebut kemudian dimaknai menjadi:
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Artinya, ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap berlaku.
Namun, penerapannya tidak dapat dilakukan berdasarkan laporan keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, atau pihak lain.
Pengaduan harus berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
Putusan ini sekaligus memberikan batas yang lebih jelas mengenai mekanisme pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap kepala negara.
MK memastikan perlindungan hukum terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap tersedia, tetapi proses pidananya tidak dapat diinisiasi oleh pihak lain yang mengatasnamakan mereka.* (vo/ad)
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyerahkan bukti tambahan dalam perkara gugatan terkait legalisir ijazah Joko Widodo (
NASIONAL
BOGOR Klaster hunian mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai dibongkar pada Rabu (30/9/2026). Pembongka
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau pengerjaan drainase menggunakan Uditch di Jalan Bhayangkari, Kelurahan Indra Kasi
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau proses revitalisasi SMP Negeri 6 di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Sei Tual
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama DPRD Kota Tanjungbalai menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubah
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Bunda Literasi Kota Tanjungbalai Mashadayani Mahyarudin menggelar kegiatan Sa
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menyegel salah satu bangunan di kawasan Water Front City karena tidak memiliki Persetujuan Bangun
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau sejumlah titik infrastruktur dan sarana usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai memperkuat program ketahanan pangan dengan membuka lahan persawahan baru seluas 43 hektare di Kel
EKONOMI
ASAHAN Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri pembukaan Intermediate Training Latihan Kader (LK) II tingkat nasional
PEMERINTAHAN