BREAKING NEWS
Jumat, 14 Agustus 2026

Putusan MK: Relawan hingga Keluarga Tak Bisa Laporkan Dugaan Penghinaan Presiden

Adelia Syafitri - Kamis, 13 Agustus 2026 09:28 WIB
Putusan MK: Relawan hingga Keluarga Tak Bisa Laporkan Dugaan Penghinaan Presiden
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat mengajukan perkara pidana atas dugaan penghinaan berdasarkan penilaian mereka sendiri.

"Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden," ujar Guntur.

Dengan demikian, seseorang tidak dapat memproses dugaan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden hanya karena merasa tersinggung atau menganggap pernyataan tertentu sebagai penghinaan terhadap kepala negara.

Meski mempersempit pihak yang dapat mengajukan pengaduan, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP yang mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden serta penyebarluasan penghinaan tersebut.

MK hanya memberikan perubahan pemaknaan terhadap Pasal 220 ayat (1).

Norma tersebut kemudian dimaknai menjadi:

"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden."

Artinya, ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap berlaku.

Namun, penerapannya tidak dapat dilakukan berdasarkan laporan keluarga, relawan, simpatisan, pendukung, atau pihak lain.

Pengaduan harus berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Putusan ini sekaligus memberikan batas yang lebih jelas mengenai mekanisme pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap kepala negara.

MK memastikan perlindungan hukum terhadap Presiden dan Wakil Presiden tetap tersedia, tetapi proses pidananya tidak dapat diinisiasi oleh pihak lain yang mengatasnamakan mereka.* (vo/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ingin Ajukan KUR BRI 2026 Rp100 Juta? Ini Syarat dan Simulasi Cicilannya
Polemik Patriot Bond: Perlindungan Investor dan Penelusuran Dana Ilegal Jadi Sorotan
MFF Syndicate Dukung Kapolda Aceh Bongkar Jaringan Narkoba hingga Bandar dan Aset
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Kamis 13 Agustus 2026: Seluruh Wilayah Cerah Berawan
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Kamis 13 Agustus 2026: Seluruh Wilayah Cerah
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Kamis 13 Agustus 2026: Seluruh Wilayah Cerah Berawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru