BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Kejati Sumsel Tangkap 22 Orang dalam OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Terkait Dugaan Suap Dana Desa

Ida Bagus Wedha - Jumat, 25 Juli 2025 11:02 WIB
149 view
Kejati Sumsel Tangkap 22 Orang dalam OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Terkait Dugaan Suap Dana Desa
Kejati Sumsel (foto: gus wedha/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menggulung praktik dugaan suap yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum (APH) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis, 24 Juli 2025.

Operasi ini menyoroti adanya aliran dana yang disinyalir terkait dengan oknum-oknum APH yang diduga memanfaatkan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kepentingan pribadi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa OTT ini dilakukan atas perintah langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel setelah pihaknya menerima informasi yang cukup kuat mengenai dugaan adanya suap yang melibatkan sejumlah pihak. Dalam operasi tersebut, tim intelijen dan tindak pidana khusus berhasil mengamankan 22 orang, termasuk satu aparatur sipil negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, Ketua Forum APDESI, serta 20 Kepala Desa dari wilayah yang sama.

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa uang yang diberikan oleh para kepala desa kepada pihak-pihak tertentu diduga bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat ADD adalah anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau pihak luar yang tidak berhak.

"Praktik-praktik seperti ini harus dihentikan dan dijadikan pelajaran bagi semua aparatur desa di Sumatera Selatan," tegas Vanny. Kejati Sumsel juga mengimbau agar para kepala desa tidak melayani permintaan yang tidak jelas, terutama yang mengatasnamakan APH atau pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga:

Dalam pernyataannya, Kejati Sumsel menekankan pentingnya pengelolaan ADD sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Para kepala desa diminta untuk tidak ragu meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri melalui program Jaga Desa apabila merasa tertekan atau kebingungan dalam pengelolaan anggaran desa.

Penyidik Kejati Sumsel hingga saat ini masih terus mendalami aliran dana yang diduga melibatkan oknum penegak hukum. Kejati juga tengah melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah praktik serupa pernah terjadi sebelumnya di wilayah tersebut.

Operasi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di Sumatera Selatan agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran desa. Kejati Sumsel menekankan bahwa setiap praktik yang melibatkan korupsi, suap, atau penyelewengan dana negara harus diberantas demi menjaga integritas hukum dan pemerintahan desa.

Kejati Sumsel juga mengingatkan agar kepala desa tidak terjebak dalam jebakan oknum yang dapat merusak kredibilitas dan integritas mereka sebagai pelayan masyarakat.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru