Sita 105,9 Hektare Sawit Ilegal di Suaka Margasatwa Langkat, Kejati Sumut Siap Serahkan ke BKSDA
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyiapkan eksekusi aset tanah seluas 105,9 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karan
NASIONAL
MALANG - Citra kepolisian kembali ternoda. Dugaan praktik suap dan gratifikasi mencuat dari tubuh Satreskoba Polres Malang, Jawa Timur, setelah laporan dari keluarga tersangka kasus narkoba inisial (R) yang mengaku dimintai uang puluhan juta agar anaknya tidak dipenjara dan dialihkan ke rehabilitasi.
Pengakuan mengejutkan tersebut datang langsung dari ibu tersangka, (M), yang menyebut bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah uang melalui perantara keluarga dan perangkat desa pada malam setelah penangkapan sang anak pada Jumat, 16 Mei 2025. Penangkapan itu berhubungan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,8 gram.
Namun, pernyataan dari pihak kepolisian berbeda. Kanit II Satreskoba Polres Malang memberikan keterangan yang membingungkan. Menurutnya, barang bukti yang ditemukan hanya berupa alat hisap, bukan sabu-sabu. Oleh karena itu, pihak kepolisian memberikan arahan agar sang tersangka menjalani rehabilitasi, dengan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ketidaksesuaian antara pengakuan keluarga tersangka dan pernyataan polisi menambah ketidakpastian. Dugaan manipulasi kasus dan gratifikasi semakin kuat, sementara hingga saat ini, Kasat Reskoba Polres Malang belum memberikan klarifikasi resmi. Pesan wartawan yang telah dibaca juga belum mendapatkan balasan.
Desakan untuk bertindak tegas datang dari Profesor H. Sutan Nasomal, seorang pengamat hukum dan akademisi nasional. Ia menegaskan bahwa ini adalah ujian serius bagi integritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ini ujian serius bagi integritas Kapolri. Karena beliau pernah bilang: 'ikan busuk dimulai dari kepalanya, kalau tidak bisa atasi ekor, kepalanya saya potong', maka sekarang saatnya janji itu dibuktikan. Jangan lindungi aparat busuk, hukum harus tajam ke atas!" tegas Prof. Sutan Nasomal.
Dasar Hukum Dugaan Gratifikasi dan Suap
Jika dugaan gratifikasi terbukti benar, ini bukan hanya pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum berat. Berikut dasar hukumnya:
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor: Gratifikasi dianggap suap, dengan hukuman penjara 4 hingga 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat.
Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri: Larangan menerima imbalan, dengan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Transparansi atau Krisis Kepercayaan?
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyiapkan eksekusi aset tanah seluas 105,9 hektare di kawasan Suaka Margasatwa Karan
NASIONAL
MEDAN Keluarga almarhum Winda Lorenza Gowasa mempertanyakan hasil investigasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kematian mant
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Kuasa hukum Ferdy Sambo membantah tudingan bahwa kliennya menikmati fasilitas khusus atau mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupat
NASIONAL
BOGOR Kondisi sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, berubah saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ulang oleh
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan siap mendukung kemajuan ekonomi daerah dengan memberikan kemudahan investasi. Salah satu p
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan Cash Managem
PEMERINTAHAN
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Ralikul Rahman menghadiri exit
PEMERINTAHAN
KISARAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima audiensi Panitia Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik Kabupaten Asahan Tahu
PEMERINTAHAN
BERAU Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Berau mengamankan Joko Supri
HUKUM DAN KRIMINAL
BUNYU PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field bersama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Nunukan Company mendorong masyarakat menjadi garda terdepan
PERISTIWA